Pages

Friday 6 March 2009

Meraih VLO


Tanggal 11 Februari 2009 kabar yang cukup menggembirakan datang dengan adanya Email yang menyatakan bahwa Kostajasa (Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa) sudah berhak menerakan label VLO (Verification of Legal Origin) untuk produk kayu mahoninya. Memang seperti yang diduga sebelumnya, proses Asessment oleh SmartWood pada 31 Oktober - 2 November 2008 lalu sebagaimana dijanjikan akan secepatnya dibuatkan laporan lengkapnya.

Memang ada beberapa hal yang mesti segera dikerjakan oleh teman-teman di Kostajasa sesuai Laporan Final dari SmartWood. Tapi dari semuanya itu tidaklah terlalu sulit tentunya bagi jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh KTM (Kelompok Tani Mahoni) jika saling bahu membahu. Tentang apa dan bagaimana VLO yang sudah diraih oleh Kostajasa dapat di download di ttp://www.4shared.com/file/91386677/aee58b8f/sw_vlo_indonesia_version.html

Dengan kesigapan jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh anggota Kelompok Tani Mahoni pada saat Assessment lalu, tentunya harus terus dipacu dan dijaga. Semangat dalam menghadapi ujian besar untuk meraih Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dari FSC (Forest Stewardship Council) tentulah mesti terus dipompa. Apalagi untuk Sertifikasi FMU (Forest Management Unit) belum diterima hingga saat tulisan ini diposting.

Dengan menyandang VLO pada produk kayu (log) yang diproduksi Kostajasa, maka perlu makin teliti dan cermat dalam setiap langkah produksinya. Dengan VLO ini, tentunya suatu penghargaan bagi Kostajasa yang harus segera merapatkan barisan bilamana Sertifikasi FSC diraih.

Memang bukanlah perkara yang mudah dalam mempersiapkan ujian untuk meraih VLO dan FSC yang secara kebetulan berjalan bersama. Segala hal yang terkait dengan legalitas kelembagaan segera ditindak lanjuti oleh Pengurus. Apalagi dalam proses produksi yang sering berbenturan dengan kebiasaan lokal yang sedikit melenceng dari Peraturan Perundangan. Kostajasa tentunya harus lebih bijak dan cepat dalam menangani hal-hal ini. Tentunya tanpa harus berkompromi pada ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Sesuai komitmen seluruh anggota Hutan Rakyat untuk dapat pula meraih Sertifikasi FSC yang Prinsip Pertamanya adalah Mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak kalah pentingya, yang terkait dengan perolehan VLO adalah CoC (Chain of Custody) atau lacak balak. Kostajasa mesti setiap saat meng-up date data yang terkait dengan proses CoC. Baik itu pohon yang ditebang, data potensi yang tentunya berubah, data anggota KTM, dan segala hal administratif keanggotaan KTM yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Kostajasa.

Sekali lagi selamat atas diraihnya VLO buat seluruah Anggota Hutan Rakyat yang tergabung dalam Pengelolaan Hutan oleh Koperasi Taman Wijaya Rasa.