Pages

Thursday, 13 October 2011

Bangunan Publik dan Kayu Bersertifikat

Ada pertanyaan menggelitik ketika beberapa kali melakukan sosialisasi tentang manfaat Hutan Rakyat bersertifikat FSC yang menjadi acuan program kerja Kostajasa di beberapa desa.  Bukan sekali dua kali, pertanyaan itu mencuat oleh pemikiran petani di desa.  "Pak, kalau dengan memiliki sertifikat FSC atau sudah diakui oleh lembaga dunia kita melakukan pengelolaan hutan lestari, tetapi kenapa bangunan pemerintah masih tidak peduli untuk memberikan contoh pakai kayu yang bersertifikat ya?", tanya mbah Karto, sesepuh KTH di Desa Candi, Karanganyar-Kebumen.  Pertanyaan sederhana, dan keinginan sederhana dari rakyat yang mengusahakan untuk bergulat dengan segala hal untuk kelestarian hutan, ingin agar pemerintah yang di "mata rakyat" banyak uangnya, kenapa tidak membeli kayu yang berasal dari hutan lestari mereka.

Pertanyaan itu kembali berdengung lebih kencang, manakala team sosialisasi Kostajasa menyampaikan adanya peraturan pemerintah yang MEWAJIBKAN seluruh produk kayu dari sumber hingga hasil akhir telah bersertifikat Legalitas Kayunya (VLK-Verifikasi Legalitas Kayu).  Atau dalam bahasa lebih keren bahwa SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan Sertifikasi Mandatory (WAJIB).  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.  Jadi kalau di Kebumen, petani yang tergabung dalam KSU Taman Wijaya Rasa menggunakan standar pengelolaan hutan lestari dari FSC yang sifatnya pilihan (Voluntary), sementara SVLK wajib bagi seluruh wilayah Indonesia, baik itu asal kayu (hutan) maupun produk kayunya (pabrik/industri), dan tidak hanya untuk industri yang berorientasi ekspor saja tetapi juga dalam negeri.

Kembali ke pertanyaan sebagaimana dilontarkan mbah Karto, sungguh teramat sangat sulit untuk dijawab.  Jangankan Pemda menggunakan produk kayu bersertifikat, sementara jajaran teknis di Pemerintah Daerah hampir seluruhnya belum memahami apa itu SVLK.  Padahal, sudah jelas dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, SVLK harus sudah dilaksanakan di semua lini pada tahun 2013.

(bersambung)

Wednesday, 5 October 2011

Kapasitas dan Jenis Produksi Kayu FSC

JENIS KAYU FSC
Ada banyak pertanyaan tentang kapasitas dan juga jenis kayu yang dapat disuplai oleh Kostajasa.  Awalnya karena terbentuknya Kostajasa adalah dari hasil studi untuk mencari sumber (source) kayu Mahoni oleh TFT (The Forest Trust), maka kayu utama yang menjadi pasokan Kostajasa adalah Mahoni (Switenia macrophila). Seiring berjalannya waktu dan juga terkait pemenuhan hasil Assessment FSC pertama (tahun 2009), maka Kostajasa mulai bergerak untuk mendata seluruh jenis kayu yang ada di lahan anggotanya.
Anggota Hutan Rakyat Kostajasa hingga saat ini sudah mencapai 900 orang anggota dengan total luasan sebesar 141 hektar dan terus bertumbuh, seiring dengan penambahan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru yang dicanangkan minimal 9 KTH pada September-Desember 2011.

Hingga tahun 2010, Kostajasa berfokus pada penjualan kayu Mahoni. Meskipun sudah mendaftarkan kayu Jati (Tectona grandis), dan juga Sonokeling/Rosewood (Dalbergia l.) pada saat Annual Audit tahun 2010.  Baru pada tahun 2011, Kostajasa telah memulai penjualan kayu FSC untuk jenis Jati dan Sonokeling ke beberapa pabrik.   Produksi kayu Jati (Tectona grandis) menjadi pembelajaran baru bagi managemen Kostajasa.  Namun dengan tekad yang kuat, akhirnya dapat memenuhi permintaan beberapa pabrik yang sudah menurunkan PO ke Kostajasa.  Pada Annual Audit FSC tahun 2011, Kostajasa mendaftarkan kayu jenis lainnya sebagai bagian pengembangan usaha dan juga memenuhi permintaan pasar. 

Daftar Jenis Kayu FSC Kostajasa

  1. Mahoni/Mahogany (Swietenia macrophila)
  2. Jati/Teak (Tectona grandis)
  3. Sonokeling/Rosewood (Dalbergia latifolia)
  4. Albasia (Albizia falcataria)
  5. Akasia (Acacia mangium)
  6. Sengon (Paraserianthes falcataria)
  7. Sungkai/Jatisabrang (Peronema canescens)


KAPASITAS PRODUKSI
Peningkatan kapasitas produksi menjadi tantangan yang cukup pelik di Kostajasa, mengingat permodalan yang belum begitu kuat.  Di tahun 2011 ini, Kostajasa mulai menggeliatkan seluruh komponennya untuk dapat meningkatkan produksi.  Kostajasa sadar benar, bilamana kapasitas produksi harus mengacu pada JTT (Jata Tebang Tahunan) hasil inventarisasi tegakan di lahan anggota.  Namun untuk pemenuhan permintaan pabrik/industri, Kostajasa mesti melakukan terobosan agar kelancaran suplai/pasokan/penjualan ke industri yang sudah mengeluarkan PO mesti terpenuhi.  Dengan meningkatkan kapasitas anggotanya untuk dapat berproduksi/tebangan, kini Kostajasa sudah berani memasang kapasitas produksi untuk semua jenis kayu yang ada di wilayahnya.  Dengan 4 Tim Tebang yang cukup solid, kapasitas produksi kayu dapat ditingkatkan untuk semua jenis kayu.  Tapi tetap bertumpu pada JTT yang ada tentunya.

Kapasitas Produksi per Jenis Kayu

  1. Mahoni/Mahogany (Swietenia macrophila)............. = 100 m3/bulan
  2. Jati/Teak (Tectona grandis)..................................... =  66 m3/bulan
  3. Sonokeling/Rosewood (Dalbergia latifolia)............. =  30 m3/bulan
  4. Albasia (Albizia falcataria)..................................... =   48 m3/bulan
  5. Akasia (Acacia mangium)....................................... =  12 m3/bulan
  6. Sengon (Paraserianthes falcataria)........................ =  12 m3/bulan