Pages

Friday, 16 November 2007

LANGKAH AWAL TANI MAHONI MENUJU SERTIFIKASI

Dengan dihadiri oleh 52 peserta Pelatihan Koperasi dan Tata Usaha Kayu Rakyat digelar di Meeting Room Hotel Candisari, Karanganyar – Kebumen dari tanggal 23 sampai dengan 25 Juli 2007. Peserta adalah perwakilan dari 11 Kelompok Tani Mahoni yang sudah terbentuk dan sepakat untuk bersama-sama TFT membangun Hutan Rakyat untuk memperoleh sertifikasi FSC sebagaimana tertuang dalam MoU antara TFT dengan setiap Kelompok Tani Mahoni.
PEMBEKALAN
Dengan pelatihan ini diharapkan KTM dapat mengarah pada satu bentuk kelembagaan legal yang diakui oleh pemerintah namun tetap bertumpu pada anggota dalam hal kepentingan dan keterlibatannya. Dengan pertimbangan ini KTM diarahkan untuk dapat membentuk lembaga Koperasi. Oleh karena itu pelatihan kali ini pokok bahasan utamanya adalah bagaimana membentuk Koperasi yang baik. Dalam programnya, Koperasi diharapkan dapat menjadi payung bagi kegiatan pengembangan Hutan Masyarakat Mahoni hingga memperoleh sertifikat FSC. Dengan Koperasi diharapkan dapat menjembatani anggota KTM dalam bidang kelembagaan untuk pemenuhan Prinsip dan Kriteria FSC pada Prinsip 1.1. yakni Ketaatan pada Hukum.
Hari pertama padat dengan pemberian materi pelatihan yakni: Pembentukan Koperasi, Manajemen Koperasi, Tata Usaha Kayu Rakyat, dan Pengenalan P & C FSC. Untuk materi Koperasi diberikan oleh Drs. Siran dari Dinas Perindagkop Pemda Kabupaten Kebumen, yang juga mengawal sampai terbentuknya Koperasi dan Susunan Pengurus dan Pengawas.
Penghargaan yang tinggi bagi TFT diberikan oleh Drs. Sutarno (Kabag Produksi Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan – Pemda Kab. Kebumen), karena mampu mengajak petani dalam menangani pemeliharaan pohon mahoni dan juga berbisnis dengan baik dan benar. Apalagi untuk setiap kegiatan di KTM lebih pada tingkat kesadaran yang tinggi dari anggota, bukan karena nilai materi yang diharapkan. Pelatihan inipun dianggap cukup sukses dalam mengumpulkan petani dampingan TFT. Pemda saja merasa kurang mampu, sebagai contoh program pemerintah GNRHL (Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan) yang untuk setiap kegiatan mendapatkan dana dari pemerintah, namun masih sulit untuk menggerakan masyarakat secara aktif terlibat.

DARI TANI MAHONI KE KOPERASI
Dari 11 KTM yang mengirimkan wakilnya, sangat sedikit peserta yang sudah mengenal peserta dari KTM lainnya. Oleh karena itu, dalam waktu 3 hari peserta diberikan banyak kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Hasi evaluasi hari ke-1 masih banyak peserta yang belum memanfaatkan waktu “coffee break” ataupun istirahat makan siang untuk saling mengenal. Melihat itu, di awal acara pada hari ke-2 dilakukan permainan menggunakan kartu, agar lebih mengakrabkan antarpeserta sekaligus mencairkan kekakuan antarpeserta yang sangat terlihat pada hari ke-1.
Dengan makin dekatnya hubungan antarpeserta sangat membantu dalam proses pembentukan Pengurus Koperasi juga dalam pembahasan Anggaran Dasar dan Draft Anggaran Rumah Tangga. Peserta menjadi tidak canggung dan lebih aktif dalam menyuarakan pendapatnya namun dengan tetap santun dan penuh kekeluargaan.
Pada hari ke- 2 sudah terbentuk koperasi dengan nama “Taman Wijaya Rasa” yang berbentuk Koperasi Serba Usaha. Susunan Pengurus dan Pengawas diperoleh dengan sistem pemilihan secara formatur. Dari 11 KTM diminta mengirimkan 1 orang wakilnya dalam tim formatur. Dengan didampingi TFT Community Mahogany Officer dan dibimbing Drs. Siran M.Si, dilakukan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Nama Koperasi Taman Wijaya Rasa dari usulan beberapa anggota yang mengandung makna sebagai berikut :

  • Taman adalah singkatan dari Tani Mahoni, karena cikal bakal Koperasi ini adalah Kelompok Tani Mahoni dalam pengembangan Hutan Rakyat Mahoni.
  • Wijaya adalah nama bunga menurut kultur Jawa adalah bunga abadi dan mampu memberikan penghidupan bagi pemiliknya.
  • Rasa adalah kalimat dari bahasa Jawa manunggal rasa yang bisa diartikan bersatu padu dalam tekad dan tujuan

Dengan demikian, KSU Taman Wijaya Rasa adalah Koperasi dari kumpulan Petani Mahoni yang bersatu padu untuk dapat melestarikan pohon Mahoni menjadi tetap ada di tanah Jawa (abadi/lestari) dan dapat memberikan penghidupan yang lebih baik bagi seluruh anggotanya

PENEGUHAN KOPERASI
Meskipun pada dua hari sebelumnya cukup padat pemberian materi dan pembahasan Anggaran Dasar. Pada hari ketiga Peserta masih tetap bersemangat dan terlibat aktif dalam pembahasan rinci Anggaran Dasar yang belum selesai di hari kedua dan pembahasan pokok penting dalam Anggaran Rumah Tangga yang diserahkan pada Pengurus untuk menyelesaikannya dengan mengacu pada Anggaran Dasar.
Terdapat 22 Bab dan 49 Pasal dalam Anggaran Dasar yang langsung disepakati dan ditandatangani oleh Pengurus sebagai perwakilan Pendiri. Sebanyak 52 orang tercatat langsung sebagai Anggota pertama Koperasi ini. Pada hari ketiga langsung diterima Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota yang juga termasuk Pendiri Koperasi Taman Wijaya Rasa. Pengurus diberikan Kuasa untuk menindaklanjuti pengurusan Koperasi ini hingga memperoleh ketetapan Badan Hukum dari pemerintah. Acara ditutup dengan do’a dipimpin oleh Bpk. Sapar dari KTM Wono Dadi, Desa Sidoagung.

No comments:

Post a Comment