Pages

Tuesday, 7 May 2013

Email di HACK

Kepada seluruh rekanan dan sahabat,

Kami mohon ma'af yang sebesar-besarnya, karena pada hari ini (07 Mei 2013) kurang lebih jam 00.00 WIB email Kostajasa telah di hack oleh orang yang tidak bertanggung jawab.  Juga menyebarkan email ke seluruh contact yang ada dengan meminta bantuan seolah-olah Kostajasa sedang berada di luar negeri.

Untuk itu kami beritahukan, agar tidak menanggapi ataupun memenuhi permintaan tersebut.  Untuk sementara sampai dengan dapat dikembalikannya email Kostajasa, dimohon kepada seluruh rekanan dan sahabat untuk melakukan korespondensi dengan alamat baru kami yaitu:
kosta.jasa@yahoo.co.id

Terima kasih dan mohon maklum adanya

Manajemen Kostajasa

Thursday, 13 October 2011

Bangunan Publik dan Kayu Bersertifikat

Ada pertanyaan menggelitik ketika beberapa kali melakukan sosialisasi tentang manfaat Hutan Rakyat bersertifikat FSC yang menjadi acuan program kerja Kostajasa di beberapa desa.  Bukan sekali dua kali, pertanyaan itu mencuat oleh pemikiran petani di desa.  "Pak, kalau dengan memiliki sertifikat FSC atau sudah diakui oleh lembaga dunia kita melakukan pengelolaan hutan lestari, tetapi kenapa bangunan pemerintah masih tidak peduli untuk memberikan contoh pakai kayu yang bersertifikat ya?", tanya mbah Karto, sesepuh KTH di Desa Candi, Karanganyar-Kebumen.  Pertanyaan sederhana, dan keinginan sederhana dari rakyat yang mengusahakan untuk bergulat dengan segala hal untuk kelestarian hutan, ingin agar pemerintah yang di "mata rakyat" banyak uangnya, kenapa tidak membeli kayu yang berasal dari hutan lestari mereka.

Pertanyaan itu kembali berdengung lebih kencang, manakala team sosialisasi Kostajasa menyampaikan adanya peraturan pemerintah yang MEWAJIBKAN seluruh produk kayu dari sumber hingga hasil akhir telah bersertifikat Legalitas Kayunya (VLK-Verifikasi Legalitas Kayu).  Atau dalam bahasa lebih keren bahwa SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan Sertifikasi Mandatory (WAJIB).  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.  Jadi kalau di Kebumen, petani yang tergabung dalam KSU Taman Wijaya Rasa menggunakan standar pengelolaan hutan lestari dari FSC yang sifatnya pilihan (Voluntary), sementara SVLK wajib bagi seluruh wilayah Indonesia, baik itu asal kayu (hutan) maupun produk kayunya (pabrik/industri), dan tidak hanya untuk industri yang berorientasi ekspor saja tetapi juga dalam negeri.

Kembali ke pertanyaan sebagaimana dilontarkan mbah Karto, sungguh teramat sangat sulit untuk dijawab.  Jangankan Pemda menggunakan produk kayu bersertifikat, sementara jajaran teknis di Pemerintah Daerah hampir seluruhnya belum memahami apa itu SVLK.  Padahal, sudah jelas dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, SVLK harus sudah dilaksanakan di semua lini pada tahun 2013.

(bersambung)

Wednesday, 5 October 2011

Kapasitas dan Jenis Produksi Kayu FSC

JENIS KAYU FSC
Ada banyak pertanyaan tentang kapasitas dan juga jenis kayu yang dapat disuplai oleh Kostajasa.  Awalnya karena terbentuknya Kostajasa adalah dari hasil studi untuk mencari sumber (source) kayu Mahoni oleh TFT (The Forest Trust), maka kayu utama yang menjadi pasokan Kostajasa adalah Mahoni (Switenia macrophila). Seiring berjalannya waktu dan juga terkait pemenuhan hasil Assessment FSC pertama (tahun 2009), maka Kostajasa mulai bergerak untuk mendata seluruh jenis kayu yang ada di lahan anggotanya.
Anggota Hutan Rakyat Kostajasa hingga saat ini sudah mencapai 900 orang anggota dengan total luasan sebesar 141 hektar dan terus bertumbuh, seiring dengan penambahan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru yang dicanangkan minimal 9 KTH pada September-Desember 2011.

Hingga tahun 2010, Kostajasa berfokus pada penjualan kayu Mahoni. Meskipun sudah mendaftarkan kayu Jati (Tectona grandis), dan juga Sonokeling/Rosewood (Dalbergia l.) pada saat Annual Audit tahun 2010.  Baru pada tahun 2011, Kostajasa telah memulai penjualan kayu FSC untuk jenis Jati dan Sonokeling ke beberapa pabrik.   Produksi kayu Jati (Tectona grandis) menjadi pembelajaran baru bagi managemen Kostajasa.  Namun dengan tekad yang kuat, akhirnya dapat memenuhi permintaan beberapa pabrik yang sudah menurunkan PO ke Kostajasa.  Pada Annual Audit FSC tahun 2011, Kostajasa mendaftarkan kayu jenis lainnya sebagai bagian pengembangan usaha dan juga memenuhi permintaan pasar. 

Daftar Jenis Kayu FSC Kostajasa

  1. Mahoni/Mahogany (Swietenia macrophila)
  2. Jati/Teak (Tectona grandis)
  3. Sonokeling/Rosewood (Dalbergia latifolia)
  4. Albasia (Albizia falcataria)
  5. Akasia (Acacia mangium)
  6. Sengon (Paraserianthes falcataria)
  7. Sungkai/Jatisabrang (Peronema canescens)


KAPASITAS PRODUKSI
Peningkatan kapasitas produksi menjadi tantangan yang cukup pelik di Kostajasa, mengingat permodalan yang belum begitu kuat.  Di tahun 2011 ini, Kostajasa mulai menggeliatkan seluruh komponennya untuk dapat meningkatkan produksi.  Kostajasa sadar benar, bilamana kapasitas produksi harus mengacu pada JTT (Jata Tebang Tahunan) hasil inventarisasi tegakan di lahan anggota.  Namun untuk pemenuhan permintaan pabrik/industri, Kostajasa mesti melakukan terobosan agar kelancaran suplai/pasokan/penjualan ke industri yang sudah mengeluarkan PO mesti terpenuhi.  Dengan meningkatkan kapasitas anggotanya untuk dapat berproduksi/tebangan, kini Kostajasa sudah berani memasang kapasitas produksi untuk semua jenis kayu yang ada di wilayahnya.  Dengan 4 Tim Tebang yang cukup solid, kapasitas produksi kayu dapat ditingkatkan untuk semua jenis kayu.  Tapi tetap bertumpu pada JTT yang ada tentunya.

Kapasitas Produksi per Jenis Kayu

  1. Mahoni/Mahogany (Swietenia macrophila)............. = 100 m3/bulan
  2. Jati/Teak (Tectona grandis)..................................... =  66 m3/bulan
  3. Sonokeling/Rosewood (Dalbergia latifolia)............. =  30 m3/bulan
  4. Albasia (Albizia falcataria)..................................... =   48 m3/bulan
  5. Akasia (Acacia mangium)....................................... =  12 m3/bulan
  6. Sengon (Paraserianthes falcataria)........................ =  12 m3/bulan

Friday, 8 July 2011

Annual Audit 2011

Akhirnya terlewati sudah Annual Audit FSC tahun 2011 dengan lancar, hal ini cukup melegakan seluruh komponen Kostajasa. Apalagi dari beberap Minor CAR sudah dapat dinyatakan Close pada saat Closing Meeting dengan Auditor dari SmartWood (RainforestAlliance) selaku Certification Body yang dipilih oleh Kostajasa.  Dengan menurunkan Lead auditor Ibu Titiek S dan auditor Bpk. Wahyu R., kegiatan annual audit diawali dengan opening meeting yang memaparkan keberadaan dan kemajuan Kostajasa oleh Bpk. Drs. Sunarto FM selaku Ketua. Pemaparan terkait kegiatan dan juga hasil penjualan Kostajasa selama tahun 2010 hingga pelaksanaan audit tahunan 2011.  Pada tahun 2010, Kostajasa hanya menjual kayu/log Mahoni FSC sebanyak 119 m3.  Beberapa jenis kayu komersial lainnya seperti Sonokeling, Jati, Albasia, Sungkai,  belum memperoleh pasar yang baik.

Tahun 2011 Kostajasa telah menambah jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) hingga berjumlah 19 KTH dengan total anggota Hutan Rakyat Lestari tercatat 802 orang.  Meskipun demikian, karena kepemilikan lahan di wilayah Kebumen tidak begitu besar per orangnya, saat ini tercatat total luasan yang menjadi anggota adalah sebesar 141,09 Ha.  Meskipun perkembangan yang cukup menjanjikan mulai dirasakan pada awal tahun 2011 dengan mulainya penjualan jenis kayu lain yaitu Jati, Sonokeling dan sedikit Albasia, tetapi merupakan tanggung jawab besar Kostajasa untuk dapat memajukan dan mengembangkan usaha hasil hutan selain kayu atau Non Timber Forest Product (NTFP). Perubahan sistem pengelolaan Kostajasa dengan adanya Manajemen tersendiri yang dimulai tahun ini, diharapkan dapat lebih memajukan kegiatan dan usaha Kostajasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi khususnya maupun Anggota Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC.

Desa Sikayu dilanjutkan ke Desa Giyanti
Setelah Opening Meeting dan pemeriksaan dokumen terkait pemenuhan CAR Minor, tim Auditor didampingi Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT (The Forest Trust) melakukan kunjungan ke KTH Karya Sari, Desa Sikayu Kec. Buayan.  Di Sikayu ini, muncul CAR Minor terkait kesamaan hak bagi petani perempuan dalam setiap kegiatan Kostajasa.  Dengan kultur kampung jawa yang lebih didominasi oleh bapak-bapak sebagai Kepala Keluarga dalam setiap kegiatan Kostajasa dituntut untuk lebih mengaktifkan dan menjaga konsultasi dengan pihak perempuan.  Dari hasil kunjungan ke KTH ini, auditor nampak cukup puas setelah melakukan wawancara dengan beberapa istri anggota KTH Karya Sari.  Pemenuhan CAR Minor yang ditunjukkan dengan beberapa dokumen di kantor Kostajasa terbuktikan juga di lapangan.
Wawancara santai dengan pengurus KTH
Gender interview







Pohon Albasia di lahan anggota KTH Karya Sari


Tim Auditor, Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT melanjutkan perjalanan ke Desa Giyanti Kecamatan Rowokele setelah makan siang. Jalur ke Desa Giyanti melalui jalan yang cukup mendebarkan karena sempitnya jalan rabat beton, hingga beberapa kali terhenti karena berpapasan dengan kendaraan roda empat lainnya, sementara di kiri jalan selokan yang cukup dalam sedangkan di sisi kanan jurang yang cukup terjal. Di sekretariat KTH Giri Mulyo Desa Giyanti, hadir anggota KTH dan juga istri anggota yang suaminya tidak bisa hadir. KTH Giri Mulyo merupakan salah satu KTH baru dari 4 KTH yang bergabung dengan kegiatan Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC Kostajasa.

 

Dari Candi ke Logandu
Hari ke dua dilanjutkan dengan melihat perkembangan di KTH Wana Makmur Desa Candi Kec. Karanganyar.  Bertempat di Sekretariat KTH yang merupakan rumah Bapak Kasino, dilihat penanganan tanaman Akasia (Acacia mangium) yang termasuk dalam daftar IAS (Invasive Alien Species).  Di KTH ini pula pada saat Annual Audit tahun 2010 ditemukan beberapa pohon Akasia yang menjadikan bertambahnya Minor CAR untuk penanganan dan monitoring ketat tanaman Akasia.  Tanaman Akasia secara lingkungan akan sangat tidak baik, karena selain memiliki alelopati yang dapat mematikan tanaman lainnya. Bila ada pembukaan areal/lahan yang cukup, maka tanaman ini akan dapat mendominasi tutupan lahannya.  Dengan bunga yang sangat ringan dan dapat disebarkan angin hingga kejauhan.





Dari KTH Wana Makmur, tim auditor menuju ke Desa Logandu Kec. Karanggayam ke KTH Lestari Jaya.  Di rumah Bpk. Dirjo (Ketua KTH) sekaligus sekretariat KTH, sudah berkumpul beberapa anggota KTH yang kebetulan bisa meluangkan waktunya.  Mengingat saat itu petani sedang melaksanakan panen padi, hingga banyak anggota yang tidak bisa hadir menemui Auditor.  Dengan santai lesehan, Ibu Titiek S dan Bpk. Wahyu Riva sebagai auditor menanyakan kegiatan yang dilakukan anggota dan juga kebijakan dan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Kostajasa terkait penangangan Hama Penyakit Tanaman yang menyerang tanaman anggota.  Ditegaskan oleh seluruh anggota, bahwa Kostajasa telah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagaiamana mengatasi hama penyakit pada tanaman khususnya Albasia yang dirasakan sangat merugikan anggota KTH Lestari Jaya khususnya maupun warga Desa Logandu.
Lesehan Auditor, Petani dan TFT staff
Sebagaimana biasanya dengan suara menggelegar dan mantap, pak Dirjo, Ketua KTH Lestari Jaya meyakinkan auditor tentang pemenuhan untuk penanganan hama penyakit tanaman, bahkan ditegaskan beliau Kostajasa menjelaskan dan memberikan data pupuk kimia yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan baik oleh Pemerintah maupun yang ada dalam daftar larangan FSC.

Closing Meeting
Hasil tinjauan lapangan dan juga pemeriksaan dokumen yang ada, Kostajasa dinyatakan telah menutup semua Minor CAR pada annual audit tahun 2010 lalu.  Namun muncul 3 Minor CAR dan beberapa Observasi yang mesti diselesaikan oleh Kostajasa.  Cukup melegakan setelah perjuangan menutup Major CAR terkait tanaman Akasia, dan beberapa Minor CAR yang lebih banyak pada dokumentasi data dan ketenaga kerjaan.  

Kerja keras tim manajemen yang notabene baru (staf produksi dan staf administrasi) dan juga Pengurus serta beberapa relawan anggota KTH aktif patut diacungi jempol.  Tidak jarang dan seringkali staff dan Pengurus serta relawan anggota KTH harus bekerja hingga malam hari agar dapat segera terpenuhi Minor CAR yang ada.  Hal ini karena bersamaan dengan makin meningkatnya permintaan pembelian kayu/log baik Mahoni, Jati maupun Sonokeling.  Kegiatan penebangan cukup menyita waktu, hingga perlu pengelolaan waktu yang cukup ketat agar dapat berjalan seluruh kegiatan dengan baik.  Apalagi dengan adanya penambahan 4 (empat) KTH baru, yang tentunya perlu mendapat perhatian Pengurus dan Manajemen.  Sosialisasi yang gencar dan juga  pelatihan pembuatan pupuk kompos menjadi sarana sosialisasi kegiatan Hutan Rakyat Lestari di KTH baru.   Semoga Sertifikasi FSC sebagai pengakuan lembaga dunia terhadap KSU Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kapasitasnya.

Friday, 12 November 2010

Selamatan Kantor Baru

Dengan mengundang seluruh perwakilan dari 15 KTH dan juga Kepala Desa Meles selaku pemerintah desa tempat kantor baru Kostajasa, tanggal 9 November 2010 diadakan Selamatan dengan kenduri sederhana. Meskipun tidak semua perwakilan KTH bisa hadir, tapi khidmatnya acara kenduri sederhana tidaklah terkurangi.

Selamatan ini sebagai babak baru Kostajasa dalam mulai melangkah lebih mandiri, dengan menempati kantor barunya. Meskipun untuk sebagian orang, kantor ini seperti jauh dari pusat kota. Namun hal ini tidak mengurangi kinerja anggota KTH ataupun Pengurus Kostajasa dalam menjalankan roda kegiatannya. "Asumsi bahwasanya kantor mesti berada di pusat kota, tidaklah berlaku bagi pengelola Hutan Rakyat, yang penting kita masih bisa bekerja dengan baik dan tidak terputus komunikasi dengan pihak-pihak terkait", demikian ungkap Bpk. Marsino selaku Pengurus Kostajasa yang lebih banyak berkecimpung dalam bidang penjualan log. Hal senada juga diperkuat oleh Bpk. Sunarto FM yang menegaskan bahwa Kostajasa sebagai pengelola Hutan Rakyat siap bekerja dimana saja, kantor sebagai sarana dan tempat menampung administrasi dan koordinasi, tapi lapangan utama kami adalah di desa-desa tempat lahan anggota Hutan Rakyat kami.

Pada kesempatan itu juga diberikan penjelasan ringkas tentang rencana kerja Kostajasa untuk tahun 2011. Dengan target AAC/JTT sebesar 1.000 m3 atau 2 kali lipat dari AAC tahun 2010 maka perlu kerja keras semua pihak. Bukan hanya pengurus dan manajemen tetapi juga seluruh anggota Hutan Rakyat Lestari Kostajasa. Apalagi perlu diperhitungkan dengan matang, dimana lokasi-lokasi desa yang cukup bagus dalam segi potensi untuk pengembangan wilayah Kostajasa. Hal ini terkait dengan pendanaan untuk melakukan pengembangan wilayah yang tentulah tidak sedikit. Namun jika ada Kelompok Tani Hutan dari desa lain yang berkeinginan untuk bergabung dan belajar bersama dengan Kostajasa, maka akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi.

Saturday, 30 October 2010

PINDAH ALAMAT




Hampir 4 tahun menempati kantor di Jl. Hanoman, Desa Wero Kec. Gombong Kebumen, kini KSU Taman Wijaya Rasa berpindah ke wilayah selatan jalur utama Kebumen. Dengan melibatkan beberapa anggota KTH yang lokasinya dekat dengan kantor, pada tanggal 3 Oktober 2010 dimulai pindahnya lokasi kantor Kostajasa.

Alamat baru Koatajasa ada di:
Jl. Raya Meles Dukuh Cokolan,
RT. 02 RW. 03 Desa Meles Kecamatan Adimulyo
Kab. Kebumen 54363



Sebelum mengambil berpindah alamat, Kostajasa mengundang seluruh Ketua KTH yang bergabung dalam Hutan Rakyat Lestari untuk membahas beberapa hal penting terkait hasil Annual Audit FSC yang sudah muncul draft laporannya dari Smart Wood (RainforestAlliance) sebagai asesor. Dengan semangat untuk memenuhi Standar dan Kriteria FSC, para Ketua KTH bersepakat untuk beberapa langkah yang perlu lebih ditingkatkan lagi. Meski hingga berita ini ditulis masih belum ada Laporan Final hasil Annual Audit, tp dari draft yang dikirimkan ke Kostajasa, para Ketua KTH dan segenap Pengurus dan Pengawas Kostajasa siap melakukan aksi langsung untuk menyiapkan pemenuhan CAR (Corrective Action Request) yang mungkin muncul nantinya.

Semoga semakin kukuh dan kuat semangat para petani Anggota Kelompok Tani Hutan dalam mempertahankan pengakuan Internasional dalam Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari.

Wednesday, 29 September 2010

Lowongan Manager


Lowongan Manager Kostajasa diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober cap Pos. Sebagai lembaga yang mengelola lahan bersama anggota Kelompok Tani Hutan, Kostajasa memerlukan seorang Manager untuk pengembangan usaha dan menjaga keberlangsungan Sertifikasi FSC yang sudah diterima dengan perjuangan yang cukup melelahkan semua pihak terkait.

Dengan adanya seorang Manajer yang diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi Kostajasa sebagai FMU (Forest Management Unit). Apalagi dengan adanya kesibukan di masing-masing personil Pengurus sebelum terbentuknya Kostajasa. Oleh karenanya, kebutuhan akan Manager selaku Pengelola sangatlan dibutuhkan.

Bagi yang berminat, silakan segera ajukan lamaran bisa melalui email Kostajasa di: kostajasa@yahoo.co.id

Friday, 26 June 2009

Serah Terima Sertifikat FSC

KOSTAJASA, merupakan koperasi yang dibentuk untuk menjadi wadah organisasi bagi para petani yang tergabung dalam program pengembangan pengelolaan hutan rakyat yang difasilitasi oleh Tropical Forest Trust (TFT) sejak tahun 2006 yang mencakup wilayah Kabupaten Kebumen, Indonesia.

Acara seremonial penyerahan sertifikat FSC dari Smart Wood kepada Kostajasa.

Beberapa lembaga internasional seperti Crate and Barrel, Body Shop Foundation dan Waterloo Foundation juga turut memberikan andil dalam mendukung program ini.

KSU Taman Wijaya Rasa (KOSTAJASA) telah dinyatakan lolos audit sertifikasi pengelolaan hutan rakyat lestari berstandar internasional dengan skema Forest Stewardship Council (FSC) yang berbasis di German. Proses audit dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2009 sampai dengan 2 November 2009, dilakukan oleh tiga auditor dari lembaga sertifikasi SmartWood (Mihyun Seol, Iwan Kurniawan Permadi dan Titik Setiawati).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis tanggal 18 Juni 2009 di Aula Rimba Graha Perum Perhutani Unit I pada acara Workshop “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”.

Pengurus KSU Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) didampingi TFT dan Kepala Dinas Propinsi Jawa Tengah menerima Sertifikat FSC.
Sertifikat diserahkan oleh perwakilan dari SmartWood Loy Jones dan irwan Gunawan yang disaksikan oleh Kepala Dinas Propinsi Jawa Tengah dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kebumen.

Sementara itu satu hari berikutnya tanggal 19 Juni 2009, jajaran Pemda Kebumen yang terdiri dari Dinas Koperasi, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Bappeda dan Inforkomtel Kebumen melakukan kunjungan lapangan dan sekaligus mengucapkan selamat kepada Kostajasa yang telah memperoleh sertifikat pengelolaan hutan lestari standar FSC.

Sunarto FM Ketua Kostajasa saat diwawancara oleh Suara Merdeka, di KTM Wana Makmur Desa Candi Kecamatan Karanganyar (19 Juni 2009).
Sebelum kunjungan lapangan, dilakukan diskusi dengan Kostajasa dan TFT di kantor TFT Gombong. Dalam diskusi tersebut, Pemda Kebumen memberi dukungan penuh kepada Kostajasa dan TFT untuk bersama-sama mengembangkan dan mempertahankan sertifikat yang telah diperoleh. “Dukungan tersebut hendaknya langsung dalam bentuk yang ril, apa yang bisa dilakukan oleh dinas terkait untuk kemajuan Kostajasa, “ demikian yang disampaikan oleh Ir. Sutarno, Kabid Kehutanan Kebumen.

Diskusi dan penjelasan tentang inventarisasi pohon di lahan anggota KTM Wana Makmur, Desa Candi Kecamatan Karanganyar.
Dari Inforkomtel kebumen akan memfasilitasi Kostajasa dalam bentuk publikasi pada stasiun radio local In FM dan acara Selamat Pagi Bupati. Sedangkan Dinas Koperasi akan memfasilitasi untuk penguatan kelembagaan dan aspek-aspek yang berkaitan dengan perkoperasian.

Ditulis oleh: BAHRUN
(Team Leader - Java Mahogany Community Programme)

Tuesday, 9 June 2009

Dapat Sertifikat FSC!

Sebuah email yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga pada hari Selasa, 2 Juni 2009 kemarin. Berita gembira dari hasil jerih payah seluruh anggota Kelompok Tani Mahoni di Kebumen, dalam meraih Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari dari FSC (Forest Stewardship Council) akhirnya berhasil!

Dengan demikian, Kostajasa selaku Pengelola Hutan Rakyat adalah nomer ke 3 di Indonesia untuk Hutan Rakyat yang berhasil memperoleh Sertifikat berskala Internasional dari FSC. Suatu kebanggaan tetapi juga beban yang cukup berat untuk mempertahankannya.

Dear Mr. Sunarto FM:

It is with great pleasure
that I write to formally acknowledge that you are certified by the SmartWood
Program of the Rainforest Alliance. Attached to this email is the official
letter announcing your certification, a PDF copy of your certificate, and the
final version of your assessment report.

A certification packet
with your copy of the Agreement, the letter, and the certificate will be mailed
to you soon.

Regards,
Putri

Putri
Candiadewi
Administrative Assistant
Rainforest Alliance
Asia Pacific
Regional Office

(Bersambung)

Saturday, 18 April 2009

VLO certified


Akhirnya datang juga kiriman dari SmartWood (Rainforest Alliance) ke kantor Kostajasa. Code certification VLO, setelah pemberitahuan awal dulu. Sebuah pengakuan dunia kehutanan tentang asal usul kayu berikut proses lacak balak (Chain of Custody) yang disyaratkan untuk memperoleh sertifikat VLO ini.

Kabar gembira bergiliran datang, awal minggu lalu datang pula email dari Tim Audit SmartWood tentang Draft Laporan Assessment Forest Management skema SLIMF untuk Kostajasa. Dengan adanya draft laporan ini, Kostajasa harus segera menyingsingkan lengan baju untuk memenuhi CAR yang ada. Bahu membahu dengan semua komponen dalam Unit Manajemen Hutan Rakyat, baik itu Pengurus Kostajasa, Pengurus Kelompok Tani Mahoni, yang tak kalah penting bahkan boleh dibilang utama adalah keterlibatan seluruh Anggota Kelompok Tani Mahoni yang tersebar di 13 desa.
Selamat Bekerja lebih giat buat seluruhnya!!!

Friday, 6 March 2009

Meraih VLO


Tanggal 11 Februari 2009 kabar yang cukup menggembirakan datang dengan adanya Email yang menyatakan bahwa Kostajasa (Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa) sudah berhak menerakan label VLO (Verification of Legal Origin) untuk produk kayu mahoninya. Memang seperti yang diduga sebelumnya, proses Asessment oleh SmartWood pada 31 Oktober - 2 November 2008 lalu sebagaimana dijanjikan akan secepatnya dibuatkan laporan lengkapnya.

Memang ada beberapa hal yang mesti segera dikerjakan oleh teman-teman di Kostajasa sesuai Laporan Final dari SmartWood. Tapi dari semuanya itu tidaklah terlalu sulit tentunya bagi jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh KTM (Kelompok Tani Mahoni) jika saling bahu membahu. Tentang apa dan bagaimana VLO yang sudah diraih oleh Kostajasa dapat di download di ttp://www.4shared.com/file/91386677/aee58b8f/sw_vlo_indonesia_version.html

Dengan kesigapan jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh anggota Kelompok Tani Mahoni pada saat Assessment lalu, tentunya harus terus dipacu dan dijaga. Semangat dalam menghadapi ujian besar untuk meraih Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dari FSC (Forest Stewardship Council) tentulah mesti terus dipompa. Apalagi untuk Sertifikasi FMU (Forest Management Unit) belum diterima hingga saat tulisan ini diposting.

Dengan menyandang VLO pada produk kayu (log) yang diproduksi Kostajasa, maka perlu makin teliti dan cermat dalam setiap langkah produksinya. Dengan VLO ini, tentunya suatu penghargaan bagi Kostajasa yang harus segera merapatkan barisan bilamana Sertifikasi FSC diraih.

Memang bukanlah perkara yang mudah dalam mempersiapkan ujian untuk meraih VLO dan FSC yang secara kebetulan berjalan bersama. Segala hal yang terkait dengan legalitas kelembagaan segera ditindak lanjuti oleh Pengurus. Apalagi dalam proses produksi yang sering berbenturan dengan kebiasaan lokal yang sedikit melenceng dari Peraturan Perundangan. Kostajasa tentunya harus lebih bijak dan cepat dalam menangani hal-hal ini. Tentunya tanpa harus berkompromi pada ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Sesuai komitmen seluruh anggota Hutan Rakyat untuk dapat pula meraih Sertifikasi FSC yang Prinsip Pertamanya adalah Mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak kalah pentingya, yang terkait dengan perolehan VLO adalah CoC (Chain of Custody) atau lacak balak. Kostajasa mesti setiap saat meng-up date data yang terkait dengan proses CoC. Baik itu pohon yang ditebang, data potensi yang tentunya berubah, data anggota KTM, dan segala hal administratif keanggotaan KTM yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Kostajasa.

Sekali lagi selamat atas diraihnya VLO buat seluruah Anggota Hutan Rakyat yang tergabung dalam Pengelolaan Hutan oleh Koperasi Taman Wijaya Rasa.

Friday, 7 November 2008

FSC ala Kebumenan....

“Apa sih jan-jane FSC? Apa pada bae karo TFT? Bahasane bae angel banget, apamaning koh dikon nglakoni ? Tingkate dunia maning…. Apa ora ngayawara?” terjemahan bebasnya kurang lebih: “apa sebenarnya FSC? Apakah sama dengan TFT? Dari bahasanya saja sudah sulit, apalagi disuruh menjalani? Tingkat dunia lagi….. Apa tidak terlalu menghayal?”
Kalimat itu seringkali terucap pada Anggota KTM saat pertama kali Team TFT melakukan sosialisasi Program Hutan Rakyat Mahoni. Kalimat itu hingga kini masih kadang terdengar oleh anggota KTM yang belum memahaminya, namun lebih sering terdengar oleh warga yang bukan Anggota KTM. FSC (Forest Stewardship Council) adalah lembaga Independent tingkat dunia yang mengeluarkan Sertifikasi sebagai Pengakuan untuk masalah Pengelolaan bidang Kehutanan. Sebagai dasar dari pemberian Sertifikasi, FSC mempunyai Prinsip dan Kriteria yang harus dijalankan oleh Lembaga/Institusi/Perusahaan yang mengajukan diri untuk memperolehnya. Ada 10 Prinsip dan 56 Kriteria yang dibuat untuk dijalankan sesuai dengan beberapa kategori perusahaan/lembaga yang dinilai. Perusahaan Kehutanan (HPH) tentu berbeda dengan Hutan Rakyat, atau pada pabrik selaku pengolah bahan baku kehutanan. Begitu juga dengan Hutan Rakyat Mahoni yang dikelola oleh KOSTAJASA (KSU Taman WIjaya Rasa-Kebumen), dalam rencana pengajuan penilaian akan dimasukan dalam kategori SLIMF (Small and Low Intensity Managed Forest) atau Pengelolaan Hutan dengan Intensistas Kecil dan Rendah.
Untuk dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada Anggota KTM yang rata-rata pendidikannya SLTA, SMP, bahkan banyak juga yang hanya lulus SD, Team JCM TFT dan Pengurus Kostajasa harus mencari kosa kata ataupun kalimat yang mudah dicerna. Apalagi bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari sangat dominan dalam setiap kegiatan di KTM. Tentunya akan lebih mudah menyampaikan dalam bahasa Jawa, tentunya dengan dialek Kebumenan yang khas.

10 Prinsip FSC tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketaatan pada Hukum dan Prinsip FSC
2. Tenurial dan Hak Guna serta Tanggung Jawab
3. Hak Masyarakat Adat.
4. Hubungan Masyarakat dan Hak Pekerja.
5. Manfaat Hutan.
6. Dampak Lingkungan.
7. Rencana Pengelolaan.
8. Monitoring dan Evaluasi.
9. Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF).
10. Hutan Tanaman

Dari 10 Prinsip tersebut terinci dalam 56 Kriteria lagi. Kriteria yang ada tidak sepenuhnya sesuai dengan pengelolaan Hutan Rakyat Mahoni Kostajasa, beberapa hal yang membedakannya adalah kepemilikan lahan adalah milik masyarakat atau bukan hutan negara, juga luasannya yang tidaklah besar (saat ini 104 ha), dan dalam penilaiannya berupan Group Sertification, karena Kostajasa merupakan Pengelola dari Gabungan Kelompok Tani Mahoni yang tersebar di 13 desa.
10 PRINSIP FSC ala KEBUMENAN
Bagaimana menerjemahkan bahasa ilmiah dalam 10 Prinsip FSC di atas menjadi bahasa Jawa Kebumenan, tentulah perlu pemikiran ekstra. Team TFT dan Kostajasa, berhati-hati dalam penggunaan bahasa, karena bilamana salah maka berbeda pula arti dan maknanya. Untuk itu, lebih dititik beratkan pada tukar pikiran dan dialog, istilahnya di Kebumen yakni Gendu-Gendu Rasa. Selain sosialisasi secara kelompok dalam pertemuan regular, juga pada pertemuan kecil, atau juga dari pintu ke pintu. Sarana lain untuk sosialisasi juga dilakukan dengan diadakannya pelatihan-pelatihan, serta dibuatnya kalender dengan beberapa foto kegiatan di KTM-KTM yang sudah dijalankan.
Membahasakan Prinsip FSC ala Kebumenan mungkinkah itu? Sebagai contoh adalah bagaimana menerjemahkan Prinsip ke-1 yaitu Ketataatan pada Hukum dan Prinsip FSC. Team TFT dan Kostajasa mencoba menggunakan kalimat “Ora kena nglanggar aturan apa bae, kawit ngisor tekan nduwur” yang terjemahan bebasnya :”Tidak boleh melanggar peraturan apapun, dari peraturan terbawah sampai peraturan paling atas". Untuk mudahnya maka Team Sosialisasi menjelaskan pada apa yang sudah dan belum dilaksanakan untuk pemenuhan Prinsip ke- 1 di atas.
Berikut ini cuplikan obrolan antara Anggota KTM (KTM) dan Tim Sosialisasi (TS) untuk memberikan pemahaman Prinsip ke-1 FSC:
TS : “Bapak-bapak kan kagungan SPPT kabeh mbok karangane?” (Bapak-Bapak pekarangan/lahannya kan punya SPPT semua?)
KTM : “SPPT sih napa pak?”
(SPPT itu apa pak?)
TS : “SPPT niku Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, gampange bukti nek sampun mbayar pajak lemahe pak”
(SPPT itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutan, mudahnya, bukti kalo sudah membayar pajak lahan bapak)
KTM : “Oooo…Tupi nggih kagungan…”.
(Oooo....Tupi ya punya)
Rupanya di beberapa desa, sebutan bukti SPPT di masyarakat adalah TUPI, entah dari mana kata itu berasal.
TS : “Nek bapak-bapak dereng mbayar pajek napa diparingi kartu TUPI-ne?” (kalau bapak-bapak belum membayar pajak, apa kartu Tupinya diberikan?)

KMT : “Lha nggih mboten, tapi angger diwenehna ya mesti dibayar jreng!”
(Lha ya nggak, tapi kalau dikasihkan ya pasti dibayar kontan!)
TS : “Wah, brarti TUPI-ne sing taun wingi kagungan sedaya?”
(Wah, berarti Tupi yang tahun kemarin punya semua?)
KTM : “Lha nggih, masa mboten?, mbok arepa wong cilik kan manut nang kewajibane ....." (Lha iya, masa tidak? Meskipun "orang kecil" tapi kan menurut dengan kewajibanya)
TS : "Wekdal semanten nate dipun suwuni ngampil teng Pengurus KTM mriki, SPPT sing paling enggal kan nggih? Kinten-kinten kagem napa pak?" (Waktu yang lalu, pernah Pengurus KTM sini pinjam SPPT yang terbaru kan? Kira-kira untuk apa pak?)
KTM : "Jarene arep dipoto kopi.... nggo bukti karangane dewek, dudu ngaku-ngaku...." (katanya mau di foto copy, buat bukti kalo pekarangan/lahan yang dikelola milik sendiri, bukan mengaku punya orang lain).
TS : "Angsal kan nggih? Eh, diparingi ngampil mboten pak?" (Boleh kan? Eh, dikasih pinjam nggak pak?)
KTM : " Lha nggih angsal mawon.... wong kene dudu nyolong nggone liya koh.... tapi sing ketemune sing lawas jee..... sing taun wingi mbuh ketlingsut nang endi..." (Ya boleh saja.... kita kan nggak mencuri punya orang lain.....tapi ketemunya yang lamaaa banget..... yang tahun kemarin terselip entah dimana....)
TS : "Lha angger sampun mbayar napa mboten disimpen?" (Lha kalau sudah membayar apa tidak disimpan?).
KTM : "Lha sing penting kan wis mbayar..... kon nyimpeni ya ora pati digatekna.... wong ngurusi butuh liyane ya wis med-medan....." (Lha, yang penting kan sudah membayar....disuruh menyimpan memang kurang diperhatikan.....mikir kebutuhan yang lain saja sudah pusiiiiing...)
TS : "Cekak aos kados ngaten pak....Tupi difoto copy 2, kangge teng kantor Koperasi kaliyan teng Pengurus KTM, sing asli dicepeng piyambak. Nek sampun wonten Tupi-ne kan berarti Bapak-bapak sampun mbayar pajek, brarti mboten nglanggar aturan sing wonten, lahane bapak nggih jelas mboten bermasalah wong duwe Tupine, umpamane ajeng nyade wit sing gedhe, kan butuh Tupi kagem ngurus Surat Ijin Tebang, dadi wis ora perlu ngrepoti njenengan maning, napamalih kathah sing mboten karuan nyimpene kan? Nah..... nek ngetutna aturan, mbayar pajek, ngurus SIT niku termasuk nglampahi Prinsip FSC sing nomer 1, sing wonten teng tanggalan niki..." (Ringkasnya begini pak... Tupi difoto copy 2, buat di kantor Koperasi dan Pengurus KTM, aslinnya dipegang sendiri. Kalau sudah ada Tupi-ya berarti Bapak-bapak sudah membayar pajak, berarti sudah tidak melanggar aturan yang ada, lahan bapak jelas tidak bermasalah, kan punya Tupi, seumpama mau menjual pohon yang sudah besar, butuh Tupi untuk pengurusan SIT (Surat Ijin Tebang), jadi tidak perlu merepotkan bapak lagi, apalagi bapak menyimpannya malas. Nah.... kalau mengikuti aturan, mbayar pajek, mengurus SIT itu termasuk menjalankan Prinsip FSC nomer 1, yang ada di kalender ini...."

KTM : "Oooooo.....brarti wis nglakoni Prinsip Ep Es Seee......?"

(bersambung)

Wednesday, 5 November 2008

Selangkah Demi Selangkah Sertifikasi

Kostajasa (Koperasi Taman Wijaya Rasa) sebagai suatu Unit Manajemen Pengelola Hutan Rakyat, mulai merangkak untuk menggerakan roda kegiatannya. Terlebih untuk mengelola di 14 KTM yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Adimulyo (3 KTM), Karanganyar (4 KTM), Karanggayam, Sruweng (1 KTM) dan Rowokele (2 KTM) sungguh bukanlah pekerjaan mudah. Terlebih lagi dengan belum mampunya Kostajasa untuk merekrut tenaga ahli/trampil dan profesional untuk membidangi beberapa kegiatan, tentunya sangat sulit dan butuh tenaga, pikiran, dan waktu yang ekstra dari para pengurusnya. Meskipun Team TFT (Tropical Forest Trust) untuk program JCM (Java Community Mahagony) tentunya tidak tinggal diam. Namun kesabaran, semangat untuk belajar dan belajar dari para pengurus terlebih anggota KTM sangatlah membantu kegiatan yang direncanakan.
Peningkatan kapasitas para pengurus dan seluruh Anggota KTM sangatlah diperlukan guna menunjang berbagai aktifitas untuk pemenuhan segala hal terkait rencana Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari menurut Prinsip dan Kriteria FSC (Fores Stewardship Council). Prinsip dan Kriteria FSC terbagi dalam 3 aspek utama yakni, Sosial, Lingkungan, dan Kehutanan. Untuk itu, beberapa pelatihan yang spesifik serta sosialisasi yang terus menerus ke seluruh anggota KTM merupakan salah satu jalan untuk peningkatan kapasitas anggota dan pengurus Hutan Rakyat Mahoni.

Saat ini dengan jumlah Anggota KTM 590 orang dengan luas 1.045.244 m2 atau 104 hektar, tentulah perlu tenaga dan pemikiran yang ekstra untuk menjaga kelestariannya. Sertifikasi yang ingin diraih adalah Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari memerlukan begitu banyak perangkat dan pemahaman yang mendalam bagi seluruh Anggota Hutan Rakyat. Fungsi Team TFT hanyalah selaku pendamping, jadi yang dinilai/audit adalah Kostajasa dari Pengurus hingga Anggotanya. Untuk itu, Kostajasa telah menggodok beberapa mekanisme untuk pengelolaan hutan lestari ini dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun cukup banyak memeras otak, tenaga, dan waktu untuk membuat sebuah dokumen SOP, tapi yang paling krusial adalah bagaimana menerapkannya dalam setiap langkah kegiatan Kostajasa. Apalagi yang terkait dengan kegiatan Anggota KTM, hanya dengan sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi terus menerus.....
Sosialisasi dilakukan baik secara bersama-sama dalam pertemuan regular di tiap KTM, ataupun dalam kunjungan kelompok kecil ataupun secara pribadi pada anggota KTM. Hal ini terkait dengan peningkatan pemahaman akan apa dan bagaimana serta menghubungkan antara kegiatan yang telah dilakukan dengan 10 Prinsip dan 56 Kriteria FSC. Sekali lagi bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh para pengurus Kostajasa ataupun Team TFT selaku pendamping. Pertemuan-pertemuan di KTM (Kelompok Tani Mahoni) di hampir semua desa (13 desa) lebih sering dilakukan pada malam hari. Hal ini mengingat kegiatan Anggota di siang hari serta kebiasaan masyarakat bila mengadakan pertemuan selalu di malam hari. Jalan yang berlobang, licin ataupun dinginnya udara malam, apalagi bilamana musim hujan. Seringkali dilalui oleh Team TFT dan Kostajasa dalam melakukan sosialisasi.
by untung karnanto

Monday, 28 January 2008

GENDU-GENDU RASA

Mulai posting ini akan saya coba tuliskan hal kecil yang terjadi di masyarakat pedesaan khususnya Petani Mahoni yang tengah berusaha bangkit untuk memperoleh Sertifikasi Pengelolaan Hutan Rakyat secara Lestari. Banyak hal yang terlewatkan begitu saja dari pikiran kita, tapi bilamana kita mau merenungkan atau bahasa inteleknya kita kaji lebih dalam. Teramat banyak yang kita lewatkan itu sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Petani. Dengan rubrik Gendu-gendu Rasa iniyang menurut dialek Kebumenan adalah Ngobrol Santai sambil bertukar pikiran menjadi pilihan bentuk tulisan ini. Dengan Gendu-Gendu Rasa kiranya dapat menyampaikan uneg-uneg/pemikiran masyarakat Petani Mahoni khususnya pada semua kalangan yang concern terhadap Petani dan khususnya pada Geliat Petani Mahoni Meraih Sertifikasi FSC.

JOR KLOWOR (BAGIAN 1)
Jor klowor dalam bahasa Jawa dialek Kebumen sama dengan Tidak Diperhatikan atau Masa bodoh! Jawaban yang sama di hampir semua desa bila ditanyakan tentang pemeliharaan/pengelolaan pohon Mahoni. Hampir semua masyarakat desa dalam perawatan Mahoni tidak diperhatikan atau dimasa bodohkan alias Jor Klowor. Hal ini dilakukan oleh petani dengan berbagai macam alasan.

Sangat sedikit masyarakat desa yang merawat pohon Mahoninya sebagaimana mereka merawat pohon Albasia atau Jati. Jor Klowor ini tak lepas dari nilai jual pohon Mahoni yang selama ini masih jauh dari Jati, apalagi pertumbuhannya yang cukup lama. Menurut masyarakat dan dari beberapa kajian umur pohon Mahoni yang siap tebang adalah 15 tahun. Berbeda dengan Albasia yang cukup dengan umur 6 tahun sudah bisa ditebang dan menghasilkan uang.

Anakan alam (tukulan) pohon Mahoni yang banyak terdapat di
lahan petani anggota Kelompok Tani Mahoni di Kebumen
Berbeda lagi dengan pohon Jati, masyarakat lebih memperhatikan pemeliharaan pohon Jatinya karena pada masa 1 – 5 tahun terlihat jelas pertumbuhannya yang pesat, berbeda dengan Mahoni yang cukup lambat pada usia tersebut. Apalagi dengan adanya jenis Pohon Jati Emas yang pertumbuhannya sangat pesat dibandingkan Mahoni. Walaupun sampai dengan saat ini belum terbukti mutu maupun adanya berita kesuksesan petani yang menanam Jati Emas. Tapi masyarakat yang mudah sekali meniru apalagi didorong dengan program pemerintah menggunakan Jati Emas. Petani langsung mengalihkan penanaman dan pemeliharaannya pada Jati Emas. Apalagi dengan gencarnya berita tentang Jati Emas di masyarakat beberapa tahun lalu. Hingga ada joke di kalangan petani tentang Jati Emas yang nilai jualnya sangat tinggi. "Jati Emas dijamin harganya jauh lebih tinggi, tapi untuk itu ada syaratnya....Juallah pohonmu tapi selipkanlah Emas di pohon itu....PASTI MUAHAAAL.....".
Sementara pohon Mahoni yang sudah terbukti mutu dan kemampuannya beradaptasi dengan lahan apapun, dibiarkan merana. Ada satu kalimat yang sering jadi jawaban petani bila ditanya kenapa tidak/kurang memperhatikan pemeliharaan pohon Mahoninya : “Gedene suwe, ora ditandur bae akeh tukulane!” terjemahan bebasnya kira-kira : besarnya lama, tidak ditanampun sudah banyak anakan alamnya.


Geliat Kelompok Tani Mahoni Tani Makmur dari Desa Wonoharjo Kec. Rowokele
Kebumen dalam menanam dan memelihara dengan baik pohon Mahoninya sebagai salah
satu kegiatan Hutan Rakyat Mahoni (6-1-2008)
"Ngelmu Jor Klowor" yang jadi kebiasaan Petani dalam menangani pohon Mahoninya tentunya ada yang menjadi penyebabnya. Walaupun untuk segelintir orang tetap memelihara pohon Mahoninya dengan baik dan penuh keuletan seperti tanaman lainnya.

Sementara itu..... Pohon Mahoni yang besar-besar dengan mudahnya dilipat menjadi beberapa lembar uang Ratusan ribu rupiah. Padahal pohon besar itu yang menanam adalah Bapaknya, atau seringkali justru Kakek/Mbah-nya dulu sewaktu muda. (BERSAMBUNG)

Friday, 16 November 2007

LANGKAH AWAL TANI MAHONI MENUJU SERTIFIKASI

Dengan dihadiri oleh 52 peserta Pelatihan Koperasi dan Tata Usaha Kayu Rakyat digelar di Meeting Room Hotel Candisari, Karanganyar – Kebumen dari tanggal 23 sampai dengan 25 Juli 2007. Peserta adalah perwakilan dari 11 Kelompok Tani Mahoni yang sudah terbentuk dan sepakat untuk bersama-sama TFT membangun Hutan Rakyat untuk memperoleh sertifikasi FSC sebagaimana tertuang dalam MoU antara TFT dengan setiap Kelompok Tani Mahoni.
PEMBEKALAN
Dengan pelatihan ini diharapkan KTM dapat mengarah pada satu bentuk kelembagaan legal yang diakui oleh pemerintah namun tetap bertumpu pada anggota dalam hal kepentingan dan keterlibatannya. Dengan pertimbangan ini KTM diarahkan untuk dapat membentuk lembaga Koperasi. Oleh karena itu pelatihan kali ini pokok bahasan utamanya adalah bagaimana membentuk Koperasi yang baik. Dalam programnya, Koperasi diharapkan dapat menjadi payung bagi kegiatan pengembangan Hutan Masyarakat Mahoni hingga memperoleh sertifikat FSC. Dengan Koperasi diharapkan dapat menjembatani anggota KTM dalam bidang kelembagaan untuk pemenuhan Prinsip dan Kriteria FSC pada Prinsip 1.1. yakni Ketaatan pada Hukum.
Hari pertama padat dengan pemberian materi pelatihan yakni: Pembentukan Koperasi, Manajemen Koperasi, Tata Usaha Kayu Rakyat, dan Pengenalan P & C FSC. Untuk materi Koperasi diberikan oleh Drs. Siran dari Dinas Perindagkop Pemda Kabupaten Kebumen, yang juga mengawal sampai terbentuknya Koperasi dan Susunan Pengurus dan Pengawas.
Penghargaan yang tinggi bagi TFT diberikan oleh Drs. Sutarno (Kabag Produksi Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan – Pemda Kab. Kebumen), karena mampu mengajak petani dalam menangani pemeliharaan pohon mahoni dan juga berbisnis dengan baik dan benar. Apalagi untuk setiap kegiatan di KTM lebih pada tingkat kesadaran yang tinggi dari anggota, bukan karena nilai materi yang diharapkan. Pelatihan inipun dianggap cukup sukses dalam mengumpulkan petani dampingan TFT. Pemda saja merasa kurang mampu, sebagai contoh program pemerintah GNRHL (Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan) yang untuk setiap kegiatan mendapatkan dana dari pemerintah, namun masih sulit untuk menggerakan masyarakat secara aktif terlibat.

DARI TANI MAHONI KE KOPERASI
Dari 11 KTM yang mengirimkan wakilnya, sangat sedikit peserta yang sudah mengenal peserta dari KTM lainnya. Oleh karena itu, dalam waktu 3 hari peserta diberikan banyak kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Hasi evaluasi hari ke-1 masih banyak peserta yang belum memanfaatkan waktu “coffee break” ataupun istirahat makan siang untuk saling mengenal. Melihat itu, di awal acara pada hari ke-2 dilakukan permainan menggunakan kartu, agar lebih mengakrabkan antarpeserta sekaligus mencairkan kekakuan antarpeserta yang sangat terlihat pada hari ke-1.
Dengan makin dekatnya hubungan antarpeserta sangat membantu dalam proses pembentukan Pengurus Koperasi juga dalam pembahasan Anggaran Dasar dan Draft Anggaran Rumah Tangga. Peserta menjadi tidak canggung dan lebih aktif dalam menyuarakan pendapatnya namun dengan tetap santun dan penuh kekeluargaan.
Pada hari ke- 2 sudah terbentuk koperasi dengan nama “Taman Wijaya Rasa” yang berbentuk Koperasi Serba Usaha. Susunan Pengurus dan Pengawas diperoleh dengan sistem pemilihan secara formatur. Dari 11 KTM diminta mengirimkan 1 orang wakilnya dalam tim formatur. Dengan didampingi TFT Community Mahogany Officer dan dibimbing Drs. Siran M.Si, dilakukan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Nama Koperasi Taman Wijaya Rasa dari usulan beberapa anggota yang mengandung makna sebagai berikut :

  • Taman adalah singkatan dari Tani Mahoni, karena cikal bakal Koperasi ini adalah Kelompok Tani Mahoni dalam pengembangan Hutan Rakyat Mahoni.
  • Wijaya adalah nama bunga menurut kultur Jawa adalah bunga abadi dan mampu memberikan penghidupan bagi pemiliknya.
  • Rasa adalah kalimat dari bahasa Jawa manunggal rasa yang bisa diartikan bersatu padu dalam tekad dan tujuan

Dengan demikian, KSU Taman Wijaya Rasa adalah Koperasi dari kumpulan Petani Mahoni yang bersatu padu untuk dapat melestarikan pohon Mahoni menjadi tetap ada di tanah Jawa (abadi/lestari) dan dapat memberikan penghidupan yang lebih baik bagi seluruh anggotanya

PENEGUHAN KOPERASI
Meskipun pada dua hari sebelumnya cukup padat pemberian materi dan pembahasan Anggaran Dasar. Pada hari ketiga Peserta masih tetap bersemangat dan terlibat aktif dalam pembahasan rinci Anggaran Dasar yang belum selesai di hari kedua dan pembahasan pokok penting dalam Anggaran Rumah Tangga yang diserahkan pada Pengurus untuk menyelesaikannya dengan mengacu pada Anggaran Dasar.
Terdapat 22 Bab dan 49 Pasal dalam Anggaran Dasar yang langsung disepakati dan ditandatangani oleh Pengurus sebagai perwakilan Pendiri. Sebanyak 52 orang tercatat langsung sebagai Anggota pertama Koperasi ini. Pada hari ketiga langsung diterima Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota yang juga termasuk Pendiri Koperasi Taman Wijaya Rasa. Pengurus diberikan Kuasa untuk menindaklanjuti pengurusan Koperasi ini hingga memperoleh ketetapan Badan Hukum dari pemerintah. Acara ditutup dengan do’a dipimpin oleh Bpk. Sapar dari KTM Wono Dadi, Desa Sidoagung.

Thursday, 1 November 2007

General Policy of KSU Taman Wijaya Rasa


As an institution of effort area of commerce and service which its scope include; cover the Regency Kebumen in in assisting (facilitation) society which is active in forestry, agriculture, ranch, to the make-up of result of agriculture wood and improve its prosperity is farmer. Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa generally having area mission:
  1. Reach for the certification of forest management everlastingly from institute FSC (http://www.fsc.org/) for the forest of society mahogany;
  2. Arrange the effort mahogany according to standard of certification of FSC;
  3. Improving economics of member and society in the field of plantation; agriculture, ranch, fishery with environment friendly.
  4. Commerce in order to accomplishment of requirement of domestic of member and society
    Service of saving and loan to the make-up of capital employed member.

As according to to- 5 above mission, hence in plan work this divisible in 3 big shares namely:
1. Activity of Forest of Society Mahogany

This Activity relate at strategy and co-ordinate full of The Tropical Forest Trust ( http://www.tropicalforesttrust.com/) as fasilitator of Co-Operation and also Group of Farmer Mahoni as back part harpoon the activity.

2. Business Activity
As step of early effort is mahogany commerce. As according to existence of Group of Farmer Mahoni as cikal co-operation will do the business activity of mahogany commerce. Effort commerce will be convergent at activity in area agroforestry

3. Saving And Loan
Activity of Saving And Loan will be carried out when finance condition have been assumed competent and will be executed in the early Book Year

Friday, 26 October 2007

Make a Farmer Group


Foto sejenak di tempat tertinggi (Watu rumpit) Desa Giripurno, Karanganyar (gbr. kiri). Konsultasi dengan Kepala Desa Clapar, Kec. Karanggayam.

Pembentukan KTM (Kelompok Tani Mahoni/Mahogany Farmer Group) melalui berbagai tahapan sosialisasi langsung ke petani. Untuk dapat melaksanakan sosialisasi ini, dilakukan konsultasi di tingkat Pemerintahan Desa. Dengan konsultasi ini dapat digali informasi tentang karakteristik masyarakat, potensi wilayah, program yang sudah berjalan terkait dengan kehutanan, dan lain sebagainya.

Selain informasi di atas juga mendapatkan akses untuk kontak personal dalam pelaksanaan Sosialisasi Program di desa tersebut. Seringkali TFT diarahkan ke Pamong/perangkat Desa yang sering menangani bidang kehutanan (Gerhan/GNRHL) atau Ketua Kelompok Tani yang sudah ada. Dengan bekal informasi dan koordinasi dengan kontak personal itu, dilaksanakanlah Sosialisasi Program di desa tersebut.
Di semua Desa yang sudah dilaksanakan Sosialisasi, ada kesamaan dalam hal waktu dan tata cara Sosialisasi. Sosialisasi pasti dilakukan pada Malam Hari, seringkali dilaksanakan dari sejak Jam 21.00 hingga 12.30 WIB. Di setiap desa yang sudah terbentuk Kelompok Tani Mahoni (KTM), rata-rata diperlukan 3 kali sosialisasi hingga tersusun Pengurus KTM. Untuk mendapat gambaran tentang materi dan hasil sosialisasi di beberapa desa akan diposting mulai sekarang dan berikutnya.
DESA GIRIPURNO, KECAMATAN KARANGANYAR
DUKUH PENGILON

Tempat : Balai Pertemuan Posyandu, Dukuh Pengilon, Giripurno-Karanganyar
Hari/Tanggal : Sabtu, 9 September 2006

Acara dihadiri oleh ± 20 orang petani, kecilnya audiens karena bersamaan dengan acara pertemuan RT serta hajatan warga di dukuh Pengilon. Ibu Kepala Desa tidak dapat turut serta karena ada kegiatan lain di kecamatan. Dipandu oleh Bpk. Sarimin (sekretaris desa), acara langsung diserahkan kepada Team TFT_ComF untuk menjelaskan maksud, tujuan dan rencana program Program Pengembangan Hutan Masyarakat.
Team ComF_TFT mengawalinya dengan perkenalan anggota Team ComF, kemudian latar belakang adanya Program Pengembangan Hutan Masyarakat. Dengan mengingatkan kembali adanya studi tentang potensi Mahoni di dukuh Pengilon pada bulan Desember 2005, dengan hasil Kabupaten Kebumen, khususnya di desa Giripurno berpotensi untuk pengembangan hutan masyarakat khususnya tegakan Mahoni. Dijelaskan, karena titik berat studi waktu itu adalah tegakan Mahoni, maka sebagai langkah awal Program Pengembangan Hutan Masyarakat pada pengelolaan Mahoni. Diharapkan bilamana program ini berhasil, akan dikembangkan pada jenis tegakan lain (Jati, Acacia, Albasia, dll) sesuai dengan potensi yang ada.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya jual Mahoni milik rakyat dengan pengelolaan yang Baik dan Benar. Program yang diberikan berupa PENDAMPINGAN TEKNIS, baik Produksi, Manajemen maupun Pemasaran. Program ini bukan program yang membagi-bagi uang ke petani, tapi Pendampingan Teknis dari TFT bersifat GRATIS! Petani tidak dipungut BIAYA apapun dalam pelaksanaan Program ini. Bilamana Petani/Kelompok memperoleh Keuntungan Finansial dari aspek Pemasaran, TFT TIDAK MEMINTA BAGIAN (BUKAN BAGI HASIL).
Untuk memudahkan Team ComF_TFT menggunakan perumpamaan. Perumpamaan yang dipakai oleh Team ComF_TFT dalam sosialisasi dengan menyamakan Pohon Mahoni yang tidak dikelola dengan baik dan benar seperti anak yang tidak mau sekolah (meski punya potensi bagus). Tentunya bila bekerja akan memperoleh gaji yang kecil. Tapi bila Petani mau didampingi TFT dengan membentuk Kelompok Tani, maka Pohon tersebut berarti sudah jadi siswa Kelas 1. Tentunya bila mendaftar sekolah, didata terlebih dulu. Demikian juga dengan Kelompok Taninya, Anggota didata secara rinci Potensi Pohon yang dimiliki untuk dapat melakukan pengelolaan dengan baik dan benar-terlebih untuk menentukan Jatah Tebangan Tahunan Kelompok-sesuai kesepakatan Kelompok dengan pengarahan dari Team ComF_TFT.
DUKUH KEMBANG ABANG

Tempat : Rumah Bpk. Parsum W. (Kadus), Dukuh Kembang Abang
Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2006



Sosialisasi di Dusun Kembang abang Desa Giripurno dimulai pada pukul 21.30 wib – 00.30 wib. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 26 orang yang merupakan perwakilan dari 5 RT. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh staff desa Giripurno yaitu Bpk Marsino yang sekaligus warga Dusun Kembang abang.

Dari kiri-kanan: Bpk. Parsum Widodo (Kadus Kembang Abang), Bpk. Marsino (staff desa Giripurno), Untung K (Comf); Bahrun (ComF). Pada saat pembukaan disebutkan oleh pak Marsino bahwa pertemuan yang dilaksanakan pada malam ini adalah pertemuan untuk mensosilaisasikan program pengembangan hutan masyarakat “mahoni” oleh tim TFT. Selanjutnya pak Marsino memperkenalkan tim TFT dan mengharapkan pada acara tersebut bapak-bapak yang hadir untuk mendengarkan dan menyimak apa-apa yang akan disampaikan tim berkaitan dengan program yang ditawarkan.

Setelah acara pembukaan kemudian dilanjutkan dengan sambutan pak Kadus Kembang Abang yaitu pak Parsum Widodo. Dalam sambutannya pak Kadus mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang hadir pada acara sosialisasi dan kepada Tim yang akan memberikan penjelasan mengenai program. “Pada dasarnya pemerintahan setempat mendukung tentang apa yang akan dijalankan di dusun ini, tetapi mungkin untuk rencana program, tujuan dan sebagainya perlu dijelaskan dalam sosialisasi ini.”

Pembicara pada sosialisasi diawali oleh Untung K dari tim ComF. Dalam pemberian materi yang kemudian dilengkapi oleh yang lainnya. Materi yang diberikan secara umum meliputi latar belakang (pada saat kajian studi potensi mahoni), Maksud dan tujuan program, model pendampingan dan aspek lainnya yang terkait.

Dari hasil pengamatan tim di lapangan pada saat sosialisasi, warga/masyarakat mendukung program yang akan dikembangkan hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan warga yang ingin tahu lebih jauh tentang program tersebut. Beberapa pertanyaan terlontar seperti di bawah ini:

1. Dapat bantuan bibit apa bagaimana?
Mengenai bantuan bibit mungkin saja, tetapi kita lihat dulu nanti kalau memang sudah terbentuk kelompok, kelompok tersebut berembug kira-kira apa yang dibutuhkan kelompok untuk pengembangan mahoninya, apakah itu bibit, pupuk, atau lain sebagainya, tetapi disini TFT tidak memberikan bantuan yang sifatnya materi tetapi lebih ke teknis. Misalkan masalah bibit, kalau memang sulit, kita pecahkan bersama-sama misalkan dengan membuat persemaian atau kebun bibit.

2. Bagaimana mengelola atau mengatur panen yang sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok, dan bagaimana seandainya kalau pohonnya belum bisa di tebang?
Pengaturan panen untuk kelompok bisa dilakukan kalau memang sudah ada data potensi pohon pada kelompok tersebut. Apabila sudah di data baru panennya bisa diatur. Kalau pohonnya belum bisa ditebang alangkah baiknya ditunggu sampai masak tebang, disamping untuk menghasilkan kayu yang bagus juga untuk meningkatkan harga kayu.

3. Apakah memakai sistem kontrak jual (bisa pinjam uang dengan jaminan mahoni tapi dengan harga “nanti” saat ditebang) antara kelompok dan pembeli yang sifatnya tetap?
Dimungkinkan petani memakai sistem kontrak jual. Apabila memang ada kesulitan masalah ekonomi anggota kelompok, hal tersebut diselesaikan terlebih dulu oleh kelompok, siapa tahu ada anggota yang sanggup menanggung dananya, bila memang merasa sulit, TFT akan mencoba mencari jalan keluarnya. Mungkin dengan mengajak kerja sama Lembaga Keuangan (Bank) setempat. Tapi bilamana tidak ada yang dapat kerja sama, TFT memiliki anggota yang berupa Lembaga Keuangan sebagai jalan keluar terakhirnya.
4. Diameter berapa pohon siap ditebang?
Untuk diameter pohon yang bisa ditebang adalah 30 cm up atau medeling 1m, apabila memang anggota kelompok hanya ada yang 20 cm-30cm (diameternya) maka ini bisa dicalonkan untuk ditebang, tentunya dengan mempertimbangkan jatah produksi/tebangan dalam kelompok tersebut.
5. Bagaimana supaya mahoni biar cepat besar?
Agar mahoni cepat besar harus dipupuk dan dipelihara, karena pada intinya tanaman memerlukan ”makanan” untuk pertumbuhannya.
6. Bagaimana dengan harga mahoni yang berbeda lokasi tempat tumbuhnya?
Memang sedikit banyak lokasi tempat tumbuh mahoni sedikit banyak akan mempengaruhi harga kayunya, itu tergantung kesepakatan antara kelompok dengan pembeli, Karena memang untuk mahoni yang berada di lokasi lembah atau daerah miring (terjal) memerlukan biaya tambahan untuk angkutannya.

7. Kalau sudah ikut kelompok bisa ngak mahoni dijual kepada pedagang lain atau diipake untuk sendiri?
Bisa saja, tetapi alangkah baiknya hal tersebut dipikirkan lagi, karena kalau dijual ke tempat lain belum tentu harganya akan lebih baik. Sebagaimana dicontohkan dalam penjelasan awal, Mahoni milik anggota kelompok sudah berada di kelas 1 atau 2, tapi bila dijual di tempat lain maka akan disamakan dengan Mahoni yang belum bersekolah. Tentunya yang merugi adalah petani itu sendiri, TFT sebagai pendamping tidak ingin hal itu terjadi.

Secara umum acara sosialisasi di dusun Kembangabang berjalan lancar dan warga mendukung program. Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat sepakat untuk membentuk kelompok dalam program ini. Disepakati juga pembentukan kelompok tani mahoni akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya yaitu pada hari Minggu (waktu yang sama) tanggal 17 September 2006 tepatnya, di tempat yang sama yaitu di rumah pak Kadus Parsum Widodo.
Kesimpulan hasil diskusi adalah sebagai berikut:

  • Program ini sifatnya sukarela, TFT hanya menawarkan kepada warga/masyarakat untuk ikut terlibat dalam program pengembangan hutan masyarakat ”mahoni”, dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA sekecil apapun.
  • Apabila warga/masyarakat tertarik dan ingin ikut program ini maka harus membentuk kelompok yang anggotanya adalah orang yang memiliki tanaman mahoni dan berada pada lahan tanah milik.
  • Metode program pengembangan yang dilakukan oleh Tim TFT adalah bersifat pendampingan mulai dari aspek produksi, manajemen dan pemasaran.
  • Pendampingan yang dilakukan TFT selain kepada kelompok-kelompok tani juga dilakukan terhadap pedagang, sawmill dan pabrik (kalau bersedia dibina TFT).Tujuan yang ingin dicapai dari program ini adalah bagaimana masyarakat dapat mengelola hutan yang berupa pekarangan dan kebun secara maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.