Pages

Showing posts with label KTM. Show all posts
Showing posts with label KTM. Show all posts

Friday, 7 November 2008

FSC ala Kebumenan....

“Apa sih jan-jane FSC? Apa pada bae karo TFT? Bahasane bae angel banget, apamaning koh dikon nglakoni ? Tingkate dunia maning…. Apa ora ngayawara?” terjemahan bebasnya kurang lebih: “apa sebenarnya FSC? Apakah sama dengan TFT? Dari bahasanya saja sudah sulit, apalagi disuruh menjalani? Tingkat dunia lagi….. Apa tidak terlalu menghayal?”
Kalimat itu seringkali terucap pada Anggota KTM saat pertama kali Team TFT melakukan sosialisasi Program Hutan Rakyat Mahoni. Kalimat itu hingga kini masih kadang terdengar oleh anggota KTM yang belum memahaminya, namun lebih sering terdengar oleh warga yang bukan Anggota KTM. FSC (Forest Stewardship Council) adalah lembaga Independent tingkat dunia yang mengeluarkan Sertifikasi sebagai Pengakuan untuk masalah Pengelolaan bidang Kehutanan. Sebagai dasar dari pemberian Sertifikasi, FSC mempunyai Prinsip dan Kriteria yang harus dijalankan oleh Lembaga/Institusi/Perusahaan yang mengajukan diri untuk memperolehnya. Ada 10 Prinsip dan 56 Kriteria yang dibuat untuk dijalankan sesuai dengan beberapa kategori perusahaan/lembaga yang dinilai. Perusahaan Kehutanan (HPH) tentu berbeda dengan Hutan Rakyat, atau pada pabrik selaku pengolah bahan baku kehutanan. Begitu juga dengan Hutan Rakyat Mahoni yang dikelola oleh KOSTAJASA (KSU Taman WIjaya Rasa-Kebumen), dalam rencana pengajuan penilaian akan dimasukan dalam kategori SLIMF (Small and Low Intensity Managed Forest) atau Pengelolaan Hutan dengan Intensistas Kecil dan Rendah.
Untuk dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada Anggota KTM yang rata-rata pendidikannya SLTA, SMP, bahkan banyak juga yang hanya lulus SD, Team JCM TFT dan Pengurus Kostajasa harus mencari kosa kata ataupun kalimat yang mudah dicerna. Apalagi bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari sangat dominan dalam setiap kegiatan di KTM. Tentunya akan lebih mudah menyampaikan dalam bahasa Jawa, tentunya dengan dialek Kebumenan yang khas.

10 Prinsip FSC tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketaatan pada Hukum dan Prinsip FSC
2. Tenurial dan Hak Guna serta Tanggung Jawab
3. Hak Masyarakat Adat.
4. Hubungan Masyarakat dan Hak Pekerja.
5. Manfaat Hutan.
6. Dampak Lingkungan.
7. Rencana Pengelolaan.
8. Monitoring dan Evaluasi.
9. Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF).
10. Hutan Tanaman

Dari 10 Prinsip tersebut terinci dalam 56 Kriteria lagi. Kriteria yang ada tidak sepenuhnya sesuai dengan pengelolaan Hutan Rakyat Mahoni Kostajasa, beberapa hal yang membedakannya adalah kepemilikan lahan adalah milik masyarakat atau bukan hutan negara, juga luasannya yang tidaklah besar (saat ini 104 ha), dan dalam penilaiannya berupan Group Sertification, karena Kostajasa merupakan Pengelola dari Gabungan Kelompok Tani Mahoni yang tersebar di 13 desa.
10 PRINSIP FSC ala KEBUMENAN
Bagaimana menerjemahkan bahasa ilmiah dalam 10 Prinsip FSC di atas menjadi bahasa Jawa Kebumenan, tentulah perlu pemikiran ekstra. Team TFT dan Kostajasa, berhati-hati dalam penggunaan bahasa, karena bilamana salah maka berbeda pula arti dan maknanya. Untuk itu, lebih dititik beratkan pada tukar pikiran dan dialog, istilahnya di Kebumen yakni Gendu-Gendu Rasa. Selain sosialisasi secara kelompok dalam pertemuan regular, juga pada pertemuan kecil, atau juga dari pintu ke pintu. Sarana lain untuk sosialisasi juga dilakukan dengan diadakannya pelatihan-pelatihan, serta dibuatnya kalender dengan beberapa foto kegiatan di KTM-KTM yang sudah dijalankan.
Membahasakan Prinsip FSC ala Kebumenan mungkinkah itu? Sebagai contoh adalah bagaimana menerjemahkan Prinsip ke-1 yaitu Ketataatan pada Hukum dan Prinsip FSC. Team TFT dan Kostajasa mencoba menggunakan kalimat “Ora kena nglanggar aturan apa bae, kawit ngisor tekan nduwur” yang terjemahan bebasnya :”Tidak boleh melanggar peraturan apapun, dari peraturan terbawah sampai peraturan paling atas". Untuk mudahnya maka Team Sosialisasi menjelaskan pada apa yang sudah dan belum dilaksanakan untuk pemenuhan Prinsip ke- 1 di atas.
Berikut ini cuplikan obrolan antara Anggota KTM (KTM) dan Tim Sosialisasi (TS) untuk memberikan pemahaman Prinsip ke-1 FSC:
TS : “Bapak-bapak kan kagungan SPPT kabeh mbok karangane?” (Bapak-Bapak pekarangan/lahannya kan punya SPPT semua?)
KTM : “SPPT sih napa pak?”
(SPPT itu apa pak?)
TS : “SPPT niku Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, gampange bukti nek sampun mbayar pajak lemahe pak”
(SPPT itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutan, mudahnya, bukti kalo sudah membayar pajak lahan bapak)
KTM : “Oooo…Tupi nggih kagungan…”.
(Oooo....Tupi ya punya)
Rupanya di beberapa desa, sebutan bukti SPPT di masyarakat adalah TUPI, entah dari mana kata itu berasal.
TS : “Nek bapak-bapak dereng mbayar pajek napa diparingi kartu TUPI-ne?” (kalau bapak-bapak belum membayar pajak, apa kartu Tupinya diberikan?)

KMT : “Lha nggih mboten, tapi angger diwenehna ya mesti dibayar jreng!”
(Lha ya nggak, tapi kalau dikasihkan ya pasti dibayar kontan!)
TS : “Wah, brarti TUPI-ne sing taun wingi kagungan sedaya?”
(Wah, berarti Tupi yang tahun kemarin punya semua?)
KTM : “Lha nggih, masa mboten?, mbok arepa wong cilik kan manut nang kewajibane ....." (Lha iya, masa tidak? Meskipun "orang kecil" tapi kan menurut dengan kewajibanya)
TS : "Wekdal semanten nate dipun suwuni ngampil teng Pengurus KTM mriki, SPPT sing paling enggal kan nggih? Kinten-kinten kagem napa pak?" (Waktu yang lalu, pernah Pengurus KTM sini pinjam SPPT yang terbaru kan? Kira-kira untuk apa pak?)
KTM : "Jarene arep dipoto kopi.... nggo bukti karangane dewek, dudu ngaku-ngaku...." (katanya mau di foto copy, buat bukti kalo pekarangan/lahan yang dikelola milik sendiri, bukan mengaku punya orang lain).
TS : "Angsal kan nggih? Eh, diparingi ngampil mboten pak?" (Boleh kan? Eh, dikasih pinjam nggak pak?)
KTM : " Lha nggih angsal mawon.... wong kene dudu nyolong nggone liya koh.... tapi sing ketemune sing lawas jee..... sing taun wingi mbuh ketlingsut nang endi..." (Ya boleh saja.... kita kan nggak mencuri punya orang lain.....tapi ketemunya yang lamaaa banget..... yang tahun kemarin terselip entah dimana....)
TS : "Lha angger sampun mbayar napa mboten disimpen?" (Lha kalau sudah membayar apa tidak disimpan?).
KTM : "Lha sing penting kan wis mbayar..... kon nyimpeni ya ora pati digatekna.... wong ngurusi butuh liyane ya wis med-medan....." (Lha, yang penting kan sudah membayar....disuruh menyimpan memang kurang diperhatikan.....mikir kebutuhan yang lain saja sudah pusiiiiing...)
TS : "Cekak aos kados ngaten pak....Tupi difoto copy 2, kangge teng kantor Koperasi kaliyan teng Pengurus KTM, sing asli dicepeng piyambak. Nek sampun wonten Tupi-ne kan berarti Bapak-bapak sampun mbayar pajek, brarti mboten nglanggar aturan sing wonten, lahane bapak nggih jelas mboten bermasalah wong duwe Tupine, umpamane ajeng nyade wit sing gedhe, kan butuh Tupi kagem ngurus Surat Ijin Tebang, dadi wis ora perlu ngrepoti njenengan maning, napamalih kathah sing mboten karuan nyimpene kan? Nah..... nek ngetutna aturan, mbayar pajek, ngurus SIT niku termasuk nglampahi Prinsip FSC sing nomer 1, sing wonten teng tanggalan niki..." (Ringkasnya begini pak... Tupi difoto copy 2, buat di kantor Koperasi dan Pengurus KTM, aslinnya dipegang sendiri. Kalau sudah ada Tupi-ya berarti Bapak-bapak sudah membayar pajak, berarti sudah tidak melanggar aturan yang ada, lahan bapak jelas tidak bermasalah, kan punya Tupi, seumpama mau menjual pohon yang sudah besar, butuh Tupi untuk pengurusan SIT (Surat Ijin Tebang), jadi tidak perlu merepotkan bapak lagi, apalagi bapak menyimpannya malas. Nah.... kalau mengikuti aturan, mbayar pajek, mengurus SIT itu termasuk menjalankan Prinsip FSC nomer 1, yang ada di kalender ini...."

KTM : "Oooooo.....brarti wis nglakoni Prinsip Ep Es Seee......?"

(bersambung)

Wednesday, 5 November 2008

Selangkah Demi Selangkah Sertifikasi

Kostajasa (Koperasi Taman Wijaya Rasa) sebagai suatu Unit Manajemen Pengelola Hutan Rakyat, mulai merangkak untuk menggerakan roda kegiatannya. Terlebih untuk mengelola di 14 KTM yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Adimulyo (3 KTM), Karanganyar (4 KTM), Karanggayam, Sruweng (1 KTM) dan Rowokele (2 KTM) sungguh bukanlah pekerjaan mudah. Terlebih lagi dengan belum mampunya Kostajasa untuk merekrut tenaga ahli/trampil dan profesional untuk membidangi beberapa kegiatan, tentunya sangat sulit dan butuh tenaga, pikiran, dan waktu yang ekstra dari para pengurusnya. Meskipun Team TFT (Tropical Forest Trust) untuk program JCM (Java Community Mahagony) tentunya tidak tinggal diam. Namun kesabaran, semangat untuk belajar dan belajar dari para pengurus terlebih anggota KTM sangatlah membantu kegiatan yang direncanakan.
Peningkatan kapasitas para pengurus dan seluruh Anggota KTM sangatlah diperlukan guna menunjang berbagai aktifitas untuk pemenuhan segala hal terkait rencana Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari menurut Prinsip dan Kriteria FSC (Fores Stewardship Council). Prinsip dan Kriteria FSC terbagi dalam 3 aspek utama yakni, Sosial, Lingkungan, dan Kehutanan. Untuk itu, beberapa pelatihan yang spesifik serta sosialisasi yang terus menerus ke seluruh anggota KTM merupakan salah satu jalan untuk peningkatan kapasitas anggota dan pengurus Hutan Rakyat Mahoni.

Saat ini dengan jumlah Anggota KTM 590 orang dengan luas 1.045.244 m2 atau 104 hektar, tentulah perlu tenaga dan pemikiran yang ekstra untuk menjaga kelestariannya. Sertifikasi yang ingin diraih adalah Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari memerlukan begitu banyak perangkat dan pemahaman yang mendalam bagi seluruh Anggota Hutan Rakyat. Fungsi Team TFT hanyalah selaku pendamping, jadi yang dinilai/audit adalah Kostajasa dari Pengurus hingga Anggotanya. Untuk itu, Kostajasa telah menggodok beberapa mekanisme untuk pengelolaan hutan lestari ini dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun cukup banyak memeras otak, tenaga, dan waktu untuk membuat sebuah dokumen SOP, tapi yang paling krusial adalah bagaimana menerapkannya dalam setiap langkah kegiatan Kostajasa. Apalagi yang terkait dengan kegiatan Anggota KTM, hanya dengan sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi terus menerus.....
Sosialisasi dilakukan baik secara bersama-sama dalam pertemuan regular di tiap KTM, ataupun dalam kunjungan kelompok kecil ataupun secara pribadi pada anggota KTM. Hal ini terkait dengan peningkatan pemahaman akan apa dan bagaimana serta menghubungkan antara kegiatan yang telah dilakukan dengan 10 Prinsip dan 56 Kriteria FSC. Sekali lagi bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh para pengurus Kostajasa ataupun Team TFT selaku pendamping. Pertemuan-pertemuan di KTM (Kelompok Tani Mahoni) di hampir semua desa (13 desa) lebih sering dilakukan pada malam hari. Hal ini mengingat kegiatan Anggota di siang hari serta kebiasaan masyarakat bila mengadakan pertemuan selalu di malam hari. Jalan yang berlobang, licin ataupun dinginnya udara malam, apalagi bilamana musim hujan. Seringkali dilalui oleh Team TFT dan Kostajasa dalam melakukan sosialisasi.
by untung karnanto

Friday, 16 November 2007

LANGKAH AWAL TANI MAHONI MENUJU SERTIFIKASI

Dengan dihadiri oleh 52 peserta Pelatihan Koperasi dan Tata Usaha Kayu Rakyat digelar di Meeting Room Hotel Candisari, Karanganyar – Kebumen dari tanggal 23 sampai dengan 25 Juli 2007. Peserta adalah perwakilan dari 11 Kelompok Tani Mahoni yang sudah terbentuk dan sepakat untuk bersama-sama TFT membangun Hutan Rakyat untuk memperoleh sertifikasi FSC sebagaimana tertuang dalam MoU antara TFT dengan setiap Kelompok Tani Mahoni.
PEMBEKALAN
Dengan pelatihan ini diharapkan KTM dapat mengarah pada satu bentuk kelembagaan legal yang diakui oleh pemerintah namun tetap bertumpu pada anggota dalam hal kepentingan dan keterlibatannya. Dengan pertimbangan ini KTM diarahkan untuk dapat membentuk lembaga Koperasi. Oleh karena itu pelatihan kali ini pokok bahasan utamanya adalah bagaimana membentuk Koperasi yang baik. Dalam programnya, Koperasi diharapkan dapat menjadi payung bagi kegiatan pengembangan Hutan Masyarakat Mahoni hingga memperoleh sertifikat FSC. Dengan Koperasi diharapkan dapat menjembatani anggota KTM dalam bidang kelembagaan untuk pemenuhan Prinsip dan Kriteria FSC pada Prinsip 1.1. yakni Ketaatan pada Hukum.
Hari pertama padat dengan pemberian materi pelatihan yakni: Pembentukan Koperasi, Manajemen Koperasi, Tata Usaha Kayu Rakyat, dan Pengenalan P & C FSC. Untuk materi Koperasi diberikan oleh Drs. Siran dari Dinas Perindagkop Pemda Kabupaten Kebumen, yang juga mengawal sampai terbentuknya Koperasi dan Susunan Pengurus dan Pengawas.
Penghargaan yang tinggi bagi TFT diberikan oleh Drs. Sutarno (Kabag Produksi Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan – Pemda Kab. Kebumen), karena mampu mengajak petani dalam menangani pemeliharaan pohon mahoni dan juga berbisnis dengan baik dan benar. Apalagi untuk setiap kegiatan di KTM lebih pada tingkat kesadaran yang tinggi dari anggota, bukan karena nilai materi yang diharapkan. Pelatihan inipun dianggap cukup sukses dalam mengumpulkan petani dampingan TFT. Pemda saja merasa kurang mampu, sebagai contoh program pemerintah GNRHL (Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan) yang untuk setiap kegiatan mendapatkan dana dari pemerintah, namun masih sulit untuk menggerakan masyarakat secara aktif terlibat.

DARI TANI MAHONI KE KOPERASI
Dari 11 KTM yang mengirimkan wakilnya, sangat sedikit peserta yang sudah mengenal peserta dari KTM lainnya. Oleh karena itu, dalam waktu 3 hari peserta diberikan banyak kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Hasi evaluasi hari ke-1 masih banyak peserta yang belum memanfaatkan waktu “coffee break” ataupun istirahat makan siang untuk saling mengenal. Melihat itu, di awal acara pada hari ke-2 dilakukan permainan menggunakan kartu, agar lebih mengakrabkan antarpeserta sekaligus mencairkan kekakuan antarpeserta yang sangat terlihat pada hari ke-1.
Dengan makin dekatnya hubungan antarpeserta sangat membantu dalam proses pembentukan Pengurus Koperasi juga dalam pembahasan Anggaran Dasar dan Draft Anggaran Rumah Tangga. Peserta menjadi tidak canggung dan lebih aktif dalam menyuarakan pendapatnya namun dengan tetap santun dan penuh kekeluargaan.
Pada hari ke- 2 sudah terbentuk koperasi dengan nama “Taman Wijaya Rasa” yang berbentuk Koperasi Serba Usaha. Susunan Pengurus dan Pengawas diperoleh dengan sistem pemilihan secara formatur. Dari 11 KTM diminta mengirimkan 1 orang wakilnya dalam tim formatur. Dengan didampingi TFT Community Mahogany Officer dan dibimbing Drs. Siran M.Si, dilakukan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Nama Koperasi Taman Wijaya Rasa dari usulan beberapa anggota yang mengandung makna sebagai berikut :

  • Taman adalah singkatan dari Tani Mahoni, karena cikal bakal Koperasi ini adalah Kelompok Tani Mahoni dalam pengembangan Hutan Rakyat Mahoni.
  • Wijaya adalah nama bunga menurut kultur Jawa adalah bunga abadi dan mampu memberikan penghidupan bagi pemiliknya.
  • Rasa adalah kalimat dari bahasa Jawa manunggal rasa yang bisa diartikan bersatu padu dalam tekad dan tujuan

Dengan demikian, KSU Taman Wijaya Rasa adalah Koperasi dari kumpulan Petani Mahoni yang bersatu padu untuk dapat melestarikan pohon Mahoni menjadi tetap ada di tanah Jawa (abadi/lestari) dan dapat memberikan penghidupan yang lebih baik bagi seluruh anggotanya

PENEGUHAN KOPERASI
Meskipun pada dua hari sebelumnya cukup padat pemberian materi dan pembahasan Anggaran Dasar. Pada hari ketiga Peserta masih tetap bersemangat dan terlibat aktif dalam pembahasan rinci Anggaran Dasar yang belum selesai di hari kedua dan pembahasan pokok penting dalam Anggaran Rumah Tangga yang diserahkan pada Pengurus untuk menyelesaikannya dengan mengacu pada Anggaran Dasar.
Terdapat 22 Bab dan 49 Pasal dalam Anggaran Dasar yang langsung disepakati dan ditandatangani oleh Pengurus sebagai perwakilan Pendiri. Sebanyak 52 orang tercatat langsung sebagai Anggota pertama Koperasi ini. Pada hari ketiga langsung diterima Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota yang juga termasuk Pendiri Koperasi Taman Wijaya Rasa. Pengurus diberikan Kuasa untuk menindaklanjuti pengurusan Koperasi ini hingga memperoleh ketetapan Badan Hukum dari pemerintah. Acara ditutup dengan do’a dipimpin oleh Bpk. Sapar dari KTM Wono Dadi, Desa Sidoagung.

Friday, 26 October 2007

Make a Farmer Group


Foto sejenak di tempat tertinggi (Watu rumpit) Desa Giripurno, Karanganyar (gbr. kiri). Konsultasi dengan Kepala Desa Clapar, Kec. Karanggayam.

Pembentukan KTM (Kelompok Tani Mahoni/Mahogany Farmer Group) melalui berbagai tahapan sosialisasi langsung ke petani. Untuk dapat melaksanakan sosialisasi ini, dilakukan konsultasi di tingkat Pemerintahan Desa. Dengan konsultasi ini dapat digali informasi tentang karakteristik masyarakat, potensi wilayah, program yang sudah berjalan terkait dengan kehutanan, dan lain sebagainya.

Selain informasi di atas juga mendapatkan akses untuk kontak personal dalam pelaksanaan Sosialisasi Program di desa tersebut. Seringkali TFT diarahkan ke Pamong/perangkat Desa yang sering menangani bidang kehutanan (Gerhan/GNRHL) atau Ketua Kelompok Tani yang sudah ada. Dengan bekal informasi dan koordinasi dengan kontak personal itu, dilaksanakanlah Sosialisasi Program di desa tersebut.
Di semua Desa yang sudah dilaksanakan Sosialisasi, ada kesamaan dalam hal waktu dan tata cara Sosialisasi. Sosialisasi pasti dilakukan pada Malam Hari, seringkali dilaksanakan dari sejak Jam 21.00 hingga 12.30 WIB. Di setiap desa yang sudah terbentuk Kelompok Tani Mahoni (KTM), rata-rata diperlukan 3 kali sosialisasi hingga tersusun Pengurus KTM. Untuk mendapat gambaran tentang materi dan hasil sosialisasi di beberapa desa akan diposting mulai sekarang dan berikutnya.
DESA GIRIPURNO, KECAMATAN KARANGANYAR
DUKUH PENGILON

Tempat : Balai Pertemuan Posyandu, Dukuh Pengilon, Giripurno-Karanganyar
Hari/Tanggal : Sabtu, 9 September 2006

Acara dihadiri oleh ± 20 orang petani, kecilnya audiens karena bersamaan dengan acara pertemuan RT serta hajatan warga di dukuh Pengilon. Ibu Kepala Desa tidak dapat turut serta karena ada kegiatan lain di kecamatan. Dipandu oleh Bpk. Sarimin (sekretaris desa), acara langsung diserahkan kepada Team TFT_ComF untuk menjelaskan maksud, tujuan dan rencana program Program Pengembangan Hutan Masyarakat.
Team ComF_TFT mengawalinya dengan perkenalan anggota Team ComF, kemudian latar belakang adanya Program Pengembangan Hutan Masyarakat. Dengan mengingatkan kembali adanya studi tentang potensi Mahoni di dukuh Pengilon pada bulan Desember 2005, dengan hasil Kabupaten Kebumen, khususnya di desa Giripurno berpotensi untuk pengembangan hutan masyarakat khususnya tegakan Mahoni. Dijelaskan, karena titik berat studi waktu itu adalah tegakan Mahoni, maka sebagai langkah awal Program Pengembangan Hutan Masyarakat pada pengelolaan Mahoni. Diharapkan bilamana program ini berhasil, akan dikembangkan pada jenis tegakan lain (Jati, Acacia, Albasia, dll) sesuai dengan potensi yang ada.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya jual Mahoni milik rakyat dengan pengelolaan yang Baik dan Benar. Program yang diberikan berupa PENDAMPINGAN TEKNIS, baik Produksi, Manajemen maupun Pemasaran. Program ini bukan program yang membagi-bagi uang ke petani, tapi Pendampingan Teknis dari TFT bersifat GRATIS! Petani tidak dipungut BIAYA apapun dalam pelaksanaan Program ini. Bilamana Petani/Kelompok memperoleh Keuntungan Finansial dari aspek Pemasaran, TFT TIDAK MEMINTA BAGIAN (BUKAN BAGI HASIL).
Untuk memudahkan Team ComF_TFT menggunakan perumpamaan. Perumpamaan yang dipakai oleh Team ComF_TFT dalam sosialisasi dengan menyamakan Pohon Mahoni yang tidak dikelola dengan baik dan benar seperti anak yang tidak mau sekolah (meski punya potensi bagus). Tentunya bila bekerja akan memperoleh gaji yang kecil. Tapi bila Petani mau didampingi TFT dengan membentuk Kelompok Tani, maka Pohon tersebut berarti sudah jadi siswa Kelas 1. Tentunya bila mendaftar sekolah, didata terlebih dulu. Demikian juga dengan Kelompok Taninya, Anggota didata secara rinci Potensi Pohon yang dimiliki untuk dapat melakukan pengelolaan dengan baik dan benar-terlebih untuk menentukan Jatah Tebangan Tahunan Kelompok-sesuai kesepakatan Kelompok dengan pengarahan dari Team ComF_TFT.
DUKUH KEMBANG ABANG

Tempat : Rumah Bpk. Parsum W. (Kadus), Dukuh Kembang Abang
Hari/Tanggal : Kamis, 10 September 2006



Sosialisasi di Dusun Kembang abang Desa Giripurno dimulai pada pukul 21.30 wib – 00.30 wib. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 26 orang yang merupakan perwakilan dari 5 RT. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh staff desa Giripurno yaitu Bpk Marsino yang sekaligus warga Dusun Kembang abang.

Dari kiri-kanan: Bpk. Parsum Widodo (Kadus Kembang Abang), Bpk. Marsino (staff desa Giripurno), Untung K (Comf); Bahrun (ComF). Pada saat pembukaan disebutkan oleh pak Marsino bahwa pertemuan yang dilaksanakan pada malam ini adalah pertemuan untuk mensosilaisasikan program pengembangan hutan masyarakat “mahoni” oleh tim TFT. Selanjutnya pak Marsino memperkenalkan tim TFT dan mengharapkan pada acara tersebut bapak-bapak yang hadir untuk mendengarkan dan menyimak apa-apa yang akan disampaikan tim berkaitan dengan program yang ditawarkan.

Setelah acara pembukaan kemudian dilanjutkan dengan sambutan pak Kadus Kembang Abang yaitu pak Parsum Widodo. Dalam sambutannya pak Kadus mengucapkan terima kasih kepada bapak-bapak yang hadir pada acara sosialisasi dan kepada Tim yang akan memberikan penjelasan mengenai program. “Pada dasarnya pemerintahan setempat mendukung tentang apa yang akan dijalankan di dusun ini, tetapi mungkin untuk rencana program, tujuan dan sebagainya perlu dijelaskan dalam sosialisasi ini.”

Pembicara pada sosialisasi diawali oleh Untung K dari tim ComF. Dalam pemberian materi yang kemudian dilengkapi oleh yang lainnya. Materi yang diberikan secara umum meliputi latar belakang (pada saat kajian studi potensi mahoni), Maksud dan tujuan program, model pendampingan dan aspek lainnya yang terkait.

Dari hasil pengamatan tim di lapangan pada saat sosialisasi, warga/masyarakat mendukung program yang akan dikembangkan hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan warga yang ingin tahu lebih jauh tentang program tersebut. Beberapa pertanyaan terlontar seperti di bawah ini:

1. Dapat bantuan bibit apa bagaimana?
Mengenai bantuan bibit mungkin saja, tetapi kita lihat dulu nanti kalau memang sudah terbentuk kelompok, kelompok tersebut berembug kira-kira apa yang dibutuhkan kelompok untuk pengembangan mahoninya, apakah itu bibit, pupuk, atau lain sebagainya, tetapi disini TFT tidak memberikan bantuan yang sifatnya materi tetapi lebih ke teknis. Misalkan masalah bibit, kalau memang sulit, kita pecahkan bersama-sama misalkan dengan membuat persemaian atau kebun bibit.

2. Bagaimana mengelola atau mengatur panen yang sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok, dan bagaimana seandainya kalau pohonnya belum bisa di tebang?
Pengaturan panen untuk kelompok bisa dilakukan kalau memang sudah ada data potensi pohon pada kelompok tersebut. Apabila sudah di data baru panennya bisa diatur. Kalau pohonnya belum bisa ditebang alangkah baiknya ditunggu sampai masak tebang, disamping untuk menghasilkan kayu yang bagus juga untuk meningkatkan harga kayu.

3. Apakah memakai sistem kontrak jual (bisa pinjam uang dengan jaminan mahoni tapi dengan harga “nanti” saat ditebang) antara kelompok dan pembeli yang sifatnya tetap?
Dimungkinkan petani memakai sistem kontrak jual. Apabila memang ada kesulitan masalah ekonomi anggota kelompok, hal tersebut diselesaikan terlebih dulu oleh kelompok, siapa tahu ada anggota yang sanggup menanggung dananya, bila memang merasa sulit, TFT akan mencoba mencari jalan keluarnya. Mungkin dengan mengajak kerja sama Lembaga Keuangan (Bank) setempat. Tapi bilamana tidak ada yang dapat kerja sama, TFT memiliki anggota yang berupa Lembaga Keuangan sebagai jalan keluar terakhirnya.
4. Diameter berapa pohon siap ditebang?
Untuk diameter pohon yang bisa ditebang adalah 30 cm up atau medeling 1m, apabila memang anggota kelompok hanya ada yang 20 cm-30cm (diameternya) maka ini bisa dicalonkan untuk ditebang, tentunya dengan mempertimbangkan jatah produksi/tebangan dalam kelompok tersebut.
5. Bagaimana supaya mahoni biar cepat besar?
Agar mahoni cepat besar harus dipupuk dan dipelihara, karena pada intinya tanaman memerlukan ”makanan” untuk pertumbuhannya.
6. Bagaimana dengan harga mahoni yang berbeda lokasi tempat tumbuhnya?
Memang sedikit banyak lokasi tempat tumbuh mahoni sedikit banyak akan mempengaruhi harga kayunya, itu tergantung kesepakatan antara kelompok dengan pembeli, Karena memang untuk mahoni yang berada di lokasi lembah atau daerah miring (terjal) memerlukan biaya tambahan untuk angkutannya.

7. Kalau sudah ikut kelompok bisa ngak mahoni dijual kepada pedagang lain atau diipake untuk sendiri?
Bisa saja, tetapi alangkah baiknya hal tersebut dipikirkan lagi, karena kalau dijual ke tempat lain belum tentu harganya akan lebih baik. Sebagaimana dicontohkan dalam penjelasan awal, Mahoni milik anggota kelompok sudah berada di kelas 1 atau 2, tapi bila dijual di tempat lain maka akan disamakan dengan Mahoni yang belum bersekolah. Tentunya yang merugi adalah petani itu sendiri, TFT sebagai pendamping tidak ingin hal itu terjadi.

Secara umum acara sosialisasi di dusun Kembangabang berjalan lancar dan warga mendukung program. Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat sepakat untuk membentuk kelompok dalam program ini. Disepakati juga pembentukan kelompok tani mahoni akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya yaitu pada hari Minggu (waktu yang sama) tanggal 17 September 2006 tepatnya, di tempat yang sama yaitu di rumah pak Kadus Parsum Widodo.
Kesimpulan hasil diskusi adalah sebagai berikut:

  • Program ini sifatnya sukarela, TFT hanya menawarkan kepada warga/masyarakat untuk ikut terlibat dalam program pengembangan hutan masyarakat ”mahoni”, dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA sekecil apapun.
  • Apabila warga/masyarakat tertarik dan ingin ikut program ini maka harus membentuk kelompok yang anggotanya adalah orang yang memiliki tanaman mahoni dan berada pada lahan tanah milik.
  • Metode program pengembangan yang dilakukan oleh Tim TFT adalah bersifat pendampingan mulai dari aspek produksi, manajemen dan pemasaran.
  • Pendampingan yang dilakukan TFT selain kepada kelompok-kelompok tani juga dilakukan terhadap pedagang, sawmill dan pabrik (kalau bersedia dibina TFT).Tujuan yang ingin dicapai dari program ini adalah bagaimana masyarakat dapat mengelola hutan yang berupa pekarangan dan kebun secara maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan lestari.