Pages

Showing posts with label Hutan Rakyat. Show all posts
Showing posts with label Hutan Rakyat. Show all posts

Friday, 8 July 2011

Annual Audit 2011

Akhirnya terlewati sudah Annual Audit FSC tahun 2011 dengan lancar, hal ini cukup melegakan seluruh komponen Kostajasa. Apalagi dari beberap Minor CAR sudah dapat dinyatakan Close pada saat Closing Meeting dengan Auditor dari SmartWood (RainforestAlliance) selaku Certification Body yang dipilih oleh Kostajasa.  Dengan menurunkan Lead auditor Ibu Titiek S dan auditor Bpk. Wahyu R., kegiatan annual audit diawali dengan opening meeting yang memaparkan keberadaan dan kemajuan Kostajasa oleh Bpk. Drs. Sunarto FM selaku Ketua. Pemaparan terkait kegiatan dan juga hasil penjualan Kostajasa selama tahun 2010 hingga pelaksanaan audit tahunan 2011.  Pada tahun 2010, Kostajasa hanya menjual kayu/log Mahoni FSC sebanyak 119 m3.  Beberapa jenis kayu komersial lainnya seperti Sonokeling, Jati, Albasia, Sungkai,  belum memperoleh pasar yang baik.

Tahun 2011 Kostajasa telah menambah jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) hingga berjumlah 19 KTH dengan total anggota Hutan Rakyat Lestari tercatat 802 orang.  Meskipun demikian, karena kepemilikan lahan di wilayah Kebumen tidak begitu besar per orangnya, saat ini tercatat total luasan yang menjadi anggota adalah sebesar 141,09 Ha.  Meskipun perkembangan yang cukup menjanjikan mulai dirasakan pada awal tahun 2011 dengan mulainya penjualan jenis kayu lain yaitu Jati, Sonokeling dan sedikit Albasia, tetapi merupakan tanggung jawab besar Kostajasa untuk dapat memajukan dan mengembangkan usaha hasil hutan selain kayu atau Non Timber Forest Product (NTFP). Perubahan sistem pengelolaan Kostajasa dengan adanya Manajemen tersendiri yang dimulai tahun ini, diharapkan dapat lebih memajukan kegiatan dan usaha Kostajasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi khususnya maupun Anggota Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC.

Desa Sikayu dilanjutkan ke Desa Giyanti
Setelah Opening Meeting dan pemeriksaan dokumen terkait pemenuhan CAR Minor, tim Auditor didampingi Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT (The Forest Trust) melakukan kunjungan ke KTH Karya Sari, Desa Sikayu Kec. Buayan.  Di Sikayu ini, muncul CAR Minor terkait kesamaan hak bagi petani perempuan dalam setiap kegiatan Kostajasa.  Dengan kultur kampung jawa yang lebih didominasi oleh bapak-bapak sebagai Kepala Keluarga dalam setiap kegiatan Kostajasa dituntut untuk lebih mengaktifkan dan menjaga konsultasi dengan pihak perempuan.  Dari hasil kunjungan ke KTH ini, auditor nampak cukup puas setelah melakukan wawancara dengan beberapa istri anggota KTH Karya Sari.  Pemenuhan CAR Minor yang ditunjukkan dengan beberapa dokumen di kantor Kostajasa terbuktikan juga di lapangan.
Wawancara santai dengan pengurus KTH
Gender interview







Pohon Albasia di lahan anggota KTH Karya Sari


Tim Auditor, Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT melanjutkan perjalanan ke Desa Giyanti Kecamatan Rowokele setelah makan siang. Jalur ke Desa Giyanti melalui jalan yang cukup mendebarkan karena sempitnya jalan rabat beton, hingga beberapa kali terhenti karena berpapasan dengan kendaraan roda empat lainnya, sementara di kiri jalan selokan yang cukup dalam sedangkan di sisi kanan jurang yang cukup terjal. Di sekretariat KTH Giri Mulyo Desa Giyanti, hadir anggota KTH dan juga istri anggota yang suaminya tidak bisa hadir. KTH Giri Mulyo merupakan salah satu KTH baru dari 4 KTH yang bergabung dengan kegiatan Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC Kostajasa.

 

Dari Candi ke Logandu
Hari ke dua dilanjutkan dengan melihat perkembangan di KTH Wana Makmur Desa Candi Kec. Karanganyar.  Bertempat di Sekretariat KTH yang merupakan rumah Bapak Kasino, dilihat penanganan tanaman Akasia (Acacia mangium) yang termasuk dalam daftar IAS (Invasive Alien Species).  Di KTH ini pula pada saat Annual Audit tahun 2010 ditemukan beberapa pohon Akasia yang menjadikan bertambahnya Minor CAR untuk penanganan dan monitoring ketat tanaman Akasia.  Tanaman Akasia secara lingkungan akan sangat tidak baik, karena selain memiliki alelopati yang dapat mematikan tanaman lainnya. Bila ada pembukaan areal/lahan yang cukup, maka tanaman ini akan dapat mendominasi tutupan lahannya.  Dengan bunga yang sangat ringan dan dapat disebarkan angin hingga kejauhan.





Dari KTH Wana Makmur, tim auditor menuju ke Desa Logandu Kec. Karanggayam ke KTH Lestari Jaya.  Di rumah Bpk. Dirjo (Ketua KTH) sekaligus sekretariat KTH, sudah berkumpul beberapa anggota KTH yang kebetulan bisa meluangkan waktunya.  Mengingat saat itu petani sedang melaksanakan panen padi, hingga banyak anggota yang tidak bisa hadir menemui Auditor.  Dengan santai lesehan, Ibu Titiek S dan Bpk. Wahyu Riva sebagai auditor menanyakan kegiatan yang dilakukan anggota dan juga kebijakan dan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Kostajasa terkait penangangan Hama Penyakit Tanaman yang menyerang tanaman anggota.  Ditegaskan oleh seluruh anggota, bahwa Kostajasa telah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagaiamana mengatasi hama penyakit pada tanaman khususnya Albasia yang dirasakan sangat merugikan anggota KTH Lestari Jaya khususnya maupun warga Desa Logandu.
Lesehan Auditor, Petani dan TFT staff
Sebagaimana biasanya dengan suara menggelegar dan mantap, pak Dirjo, Ketua KTH Lestari Jaya meyakinkan auditor tentang pemenuhan untuk penanganan hama penyakit tanaman, bahkan ditegaskan beliau Kostajasa menjelaskan dan memberikan data pupuk kimia yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan baik oleh Pemerintah maupun yang ada dalam daftar larangan FSC.

Closing Meeting
Hasil tinjauan lapangan dan juga pemeriksaan dokumen yang ada, Kostajasa dinyatakan telah menutup semua Minor CAR pada annual audit tahun 2010 lalu.  Namun muncul 3 Minor CAR dan beberapa Observasi yang mesti diselesaikan oleh Kostajasa.  Cukup melegakan setelah perjuangan menutup Major CAR terkait tanaman Akasia, dan beberapa Minor CAR yang lebih banyak pada dokumentasi data dan ketenaga kerjaan.  

Kerja keras tim manajemen yang notabene baru (staf produksi dan staf administrasi) dan juga Pengurus serta beberapa relawan anggota KTH aktif patut diacungi jempol.  Tidak jarang dan seringkali staff dan Pengurus serta relawan anggota KTH harus bekerja hingga malam hari agar dapat segera terpenuhi Minor CAR yang ada.  Hal ini karena bersamaan dengan makin meningkatnya permintaan pembelian kayu/log baik Mahoni, Jati maupun Sonokeling.  Kegiatan penebangan cukup menyita waktu, hingga perlu pengelolaan waktu yang cukup ketat agar dapat berjalan seluruh kegiatan dengan baik.  Apalagi dengan adanya penambahan 4 (empat) KTH baru, yang tentunya perlu mendapat perhatian Pengurus dan Manajemen.  Sosialisasi yang gencar dan juga  pelatihan pembuatan pupuk kompos menjadi sarana sosialisasi kegiatan Hutan Rakyat Lestari di KTH baru.   Semoga Sertifikasi FSC sebagai pengakuan lembaga dunia terhadap KSU Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kapasitasnya.

Tuesday, 9 June 2009

Dapat Sertifikat FSC!

Sebuah email yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga pada hari Selasa, 2 Juni 2009 kemarin. Berita gembira dari hasil jerih payah seluruh anggota Kelompok Tani Mahoni di Kebumen, dalam meraih Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari dari FSC (Forest Stewardship Council) akhirnya berhasil!

Dengan demikian, Kostajasa selaku Pengelola Hutan Rakyat adalah nomer ke 3 di Indonesia untuk Hutan Rakyat yang berhasil memperoleh Sertifikat berskala Internasional dari FSC. Suatu kebanggaan tetapi juga beban yang cukup berat untuk mempertahankannya.

Dear Mr. Sunarto FM:

It is with great pleasure
that I write to formally acknowledge that you are certified by the SmartWood
Program of the Rainforest Alliance. Attached to this email is the official
letter announcing your certification, a PDF copy of your certificate, and the
final version of your assessment report.

A certification packet
with your copy of the Agreement, the letter, and the certificate will be mailed
to you soon.

Regards,
Putri

Putri
Candiadewi
Administrative Assistant
Rainforest Alliance
Asia Pacific
Regional Office

(Bersambung)

Wednesday, 5 November 2008

Selangkah Demi Selangkah Sertifikasi

Kostajasa (Koperasi Taman Wijaya Rasa) sebagai suatu Unit Manajemen Pengelola Hutan Rakyat, mulai merangkak untuk menggerakan roda kegiatannya. Terlebih untuk mengelola di 14 KTM yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Adimulyo (3 KTM), Karanganyar (4 KTM), Karanggayam, Sruweng (1 KTM) dan Rowokele (2 KTM) sungguh bukanlah pekerjaan mudah. Terlebih lagi dengan belum mampunya Kostajasa untuk merekrut tenaga ahli/trampil dan profesional untuk membidangi beberapa kegiatan, tentunya sangat sulit dan butuh tenaga, pikiran, dan waktu yang ekstra dari para pengurusnya. Meskipun Team TFT (Tropical Forest Trust) untuk program JCM (Java Community Mahagony) tentunya tidak tinggal diam. Namun kesabaran, semangat untuk belajar dan belajar dari para pengurus terlebih anggota KTM sangatlah membantu kegiatan yang direncanakan.
Peningkatan kapasitas para pengurus dan seluruh Anggota KTM sangatlah diperlukan guna menunjang berbagai aktifitas untuk pemenuhan segala hal terkait rencana Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari menurut Prinsip dan Kriteria FSC (Fores Stewardship Council). Prinsip dan Kriteria FSC terbagi dalam 3 aspek utama yakni, Sosial, Lingkungan, dan Kehutanan. Untuk itu, beberapa pelatihan yang spesifik serta sosialisasi yang terus menerus ke seluruh anggota KTM merupakan salah satu jalan untuk peningkatan kapasitas anggota dan pengurus Hutan Rakyat Mahoni.

Saat ini dengan jumlah Anggota KTM 590 orang dengan luas 1.045.244 m2 atau 104 hektar, tentulah perlu tenaga dan pemikiran yang ekstra untuk menjaga kelestariannya. Sertifikasi yang ingin diraih adalah Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari memerlukan begitu banyak perangkat dan pemahaman yang mendalam bagi seluruh Anggota Hutan Rakyat. Fungsi Team TFT hanyalah selaku pendamping, jadi yang dinilai/audit adalah Kostajasa dari Pengurus hingga Anggotanya. Untuk itu, Kostajasa telah menggodok beberapa mekanisme untuk pengelolaan hutan lestari ini dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun cukup banyak memeras otak, tenaga, dan waktu untuk membuat sebuah dokumen SOP, tapi yang paling krusial adalah bagaimana menerapkannya dalam setiap langkah kegiatan Kostajasa. Apalagi yang terkait dengan kegiatan Anggota KTM, hanya dengan sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi terus menerus.....
Sosialisasi dilakukan baik secara bersama-sama dalam pertemuan regular di tiap KTM, ataupun dalam kunjungan kelompok kecil ataupun secara pribadi pada anggota KTM. Hal ini terkait dengan peningkatan pemahaman akan apa dan bagaimana serta menghubungkan antara kegiatan yang telah dilakukan dengan 10 Prinsip dan 56 Kriteria FSC. Sekali lagi bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh para pengurus Kostajasa ataupun Team TFT selaku pendamping. Pertemuan-pertemuan di KTM (Kelompok Tani Mahoni) di hampir semua desa (13 desa) lebih sering dilakukan pada malam hari. Hal ini mengingat kegiatan Anggota di siang hari serta kebiasaan masyarakat bila mengadakan pertemuan selalu di malam hari. Jalan yang berlobang, licin ataupun dinginnya udara malam, apalagi bilamana musim hujan. Seringkali dilalui oleh Team TFT dan Kostajasa dalam melakukan sosialisasi.
by untung karnanto

Friday, 16 November 2007

LANGKAH AWAL TANI MAHONI MENUJU SERTIFIKASI

Dengan dihadiri oleh 52 peserta Pelatihan Koperasi dan Tata Usaha Kayu Rakyat digelar di Meeting Room Hotel Candisari, Karanganyar – Kebumen dari tanggal 23 sampai dengan 25 Juli 2007. Peserta adalah perwakilan dari 11 Kelompok Tani Mahoni yang sudah terbentuk dan sepakat untuk bersama-sama TFT membangun Hutan Rakyat untuk memperoleh sertifikasi FSC sebagaimana tertuang dalam MoU antara TFT dengan setiap Kelompok Tani Mahoni.
PEMBEKALAN
Dengan pelatihan ini diharapkan KTM dapat mengarah pada satu bentuk kelembagaan legal yang diakui oleh pemerintah namun tetap bertumpu pada anggota dalam hal kepentingan dan keterlibatannya. Dengan pertimbangan ini KTM diarahkan untuk dapat membentuk lembaga Koperasi. Oleh karena itu pelatihan kali ini pokok bahasan utamanya adalah bagaimana membentuk Koperasi yang baik. Dalam programnya, Koperasi diharapkan dapat menjadi payung bagi kegiatan pengembangan Hutan Masyarakat Mahoni hingga memperoleh sertifikat FSC. Dengan Koperasi diharapkan dapat menjembatani anggota KTM dalam bidang kelembagaan untuk pemenuhan Prinsip dan Kriteria FSC pada Prinsip 1.1. yakni Ketaatan pada Hukum.
Hari pertama padat dengan pemberian materi pelatihan yakni: Pembentukan Koperasi, Manajemen Koperasi, Tata Usaha Kayu Rakyat, dan Pengenalan P & C FSC. Untuk materi Koperasi diberikan oleh Drs. Siran dari Dinas Perindagkop Pemda Kabupaten Kebumen, yang juga mengawal sampai terbentuknya Koperasi dan Susunan Pengurus dan Pengawas.
Penghargaan yang tinggi bagi TFT diberikan oleh Drs. Sutarno (Kabag Produksi Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan – Pemda Kab. Kebumen), karena mampu mengajak petani dalam menangani pemeliharaan pohon mahoni dan juga berbisnis dengan baik dan benar. Apalagi untuk setiap kegiatan di KTM lebih pada tingkat kesadaran yang tinggi dari anggota, bukan karena nilai materi yang diharapkan. Pelatihan inipun dianggap cukup sukses dalam mengumpulkan petani dampingan TFT. Pemda saja merasa kurang mampu, sebagai contoh program pemerintah GNRHL (Gerakan Nasional Reboisasi Hutan dan Lahan) yang untuk setiap kegiatan mendapatkan dana dari pemerintah, namun masih sulit untuk menggerakan masyarakat secara aktif terlibat.

DARI TANI MAHONI KE KOPERASI
Dari 11 KTM yang mengirimkan wakilnya, sangat sedikit peserta yang sudah mengenal peserta dari KTM lainnya. Oleh karena itu, dalam waktu 3 hari peserta diberikan banyak kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Hasi evaluasi hari ke-1 masih banyak peserta yang belum memanfaatkan waktu “coffee break” ataupun istirahat makan siang untuk saling mengenal. Melihat itu, di awal acara pada hari ke-2 dilakukan permainan menggunakan kartu, agar lebih mengakrabkan antarpeserta sekaligus mencairkan kekakuan antarpeserta yang sangat terlihat pada hari ke-1.
Dengan makin dekatnya hubungan antarpeserta sangat membantu dalam proses pembentukan Pengurus Koperasi juga dalam pembahasan Anggaran Dasar dan Draft Anggaran Rumah Tangga. Peserta menjadi tidak canggung dan lebih aktif dalam menyuarakan pendapatnya namun dengan tetap santun dan penuh kekeluargaan.
Pada hari ke- 2 sudah terbentuk koperasi dengan nama “Taman Wijaya Rasa” yang berbentuk Koperasi Serba Usaha. Susunan Pengurus dan Pengawas diperoleh dengan sistem pemilihan secara formatur. Dari 11 KTM diminta mengirimkan 1 orang wakilnya dalam tim formatur. Dengan didampingi TFT Community Mahogany Officer dan dibimbing Drs. Siran M.Si, dilakukan pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi.

Nama Koperasi Taman Wijaya Rasa dari usulan beberapa anggota yang mengandung makna sebagai berikut :

  • Taman adalah singkatan dari Tani Mahoni, karena cikal bakal Koperasi ini adalah Kelompok Tani Mahoni dalam pengembangan Hutan Rakyat Mahoni.
  • Wijaya adalah nama bunga menurut kultur Jawa adalah bunga abadi dan mampu memberikan penghidupan bagi pemiliknya.
  • Rasa adalah kalimat dari bahasa Jawa manunggal rasa yang bisa diartikan bersatu padu dalam tekad dan tujuan

Dengan demikian, KSU Taman Wijaya Rasa adalah Koperasi dari kumpulan Petani Mahoni yang bersatu padu untuk dapat melestarikan pohon Mahoni menjadi tetap ada di tanah Jawa (abadi/lestari) dan dapat memberikan penghidupan yang lebih baik bagi seluruh anggotanya

PENEGUHAN KOPERASI
Meskipun pada dua hari sebelumnya cukup padat pemberian materi dan pembahasan Anggaran Dasar. Pada hari ketiga Peserta masih tetap bersemangat dan terlibat aktif dalam pembahasan rinci Anggaran Dasar yang belum selesai di hari kedua dan pembahasan pokok penting dalam Anggaran Rumah Tangga yang diserahkan pada Pengurus untuk menyelesaikannya dengan mengacu pada Anggaran Dasar.
Terdapat 22 Bab dan 49 Pasal dalam Anggaran Dasar yang langsung disepakati dan ditandatangani oleh Pengurus sebagai perwakilan Pendiri. Sebanyak 52 orang tercatat langsung sebagai Anggota pertama Koperasi ini. Pada hari ketiga langsung diterima Iuran Pokok dan Iuran Wajib Anggota yang juga termasuk Pendiri Koperasi Taman Wijaya Rasa. Pengurus diberikan Kuasa untuk menindaklanjuti pengurusan Koperasi ini hingga memperoleh ketetapan Badan Hukum dari pemerintah. Acara ditutup dengan do’a dipimpin oleh Bpk. Sapar dari KTM Wono Dadi, Desa Sidoagung.