Pages

Showing posts with label Kostajasa. Show all posts
Showing posts with label Kostajasa. Show all posts

Thursday, 13 October 2011

Bangunan Publik dan Kayu Bersertifikat

Ada pertanyaan menggelitik ketika beberapa kali melakukan sosialisasi tentang manfaat Hutan Rakyat bersertifikat FSC yang menjadi acuan program kerja Kostajasa di beberapa desa.  Bukan sekali dua kali, pertanyaan itu mencuat oleh pemikiran petani di desa.  "Pak, kalau dengan memiliki sertifikat FSC atau sudah diakui oleh lembaga dunia kita melakukan pengelolaan hutan lestari, tetapi kenapa bangunan pemerintah masih tidak peduli untuk memberikan contoh pakai kayu yang bersertifikat ya?", tanya mbah Karto, sesepuh KTH di Desa Candi, Karanganyar-Kebumen.  Pertanyaan sederhana, dan keinginan sederhana dari rakyat yang mengusahakan untuk bergulat dengan segala hal untuk kelestarian hutan, ingin agar pemerintah yang di "mata rakyat" banyak uangnya, kenapa tidak membeli kayu yang berasal dari hutan lestari mereka.

Pertanyaan itu kembali berdengung lebih kencang, manakala team sosialisasi Kostajasa menyampaikan adanya peraturan pemerintah yang MEWAJIBKAN seluruh produk kayu dari sumber hingga hasil akhir telah bersertifikat Legalitas Kayunya (VLK-Verifikasi Legalitas Kayu).  Atau dalam bahasa lebih keren bahwa SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan Sertifikasi Mandatory (WAJIB).  Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.  Jadi kalau di Kebumen, petani yang tergabung dalam KSU Taman Wijaya Rasa menggunakan standar pengelolaan hutan lestari dari FSC yang sifatnya pilihan (Voluntary), sementara SVLK wajib bagi seluruh wilayah Indonesia, baik itu asal kayu (hutan) maupun produk kayunya (pabrik/industri), dan tidak hanya untuk industri yang berorientasi ekspor saja tetapi juga dalam negeri.

Kembali ke pertanyaan sebagaimana dilontarkan mbah Karto, sungguh teramat sangat sulit untuk dijawab.  Jangankan Pemda menggunakan produk kayu bersertifikat, sementara jajaran teknis di Pemerintah Daerah hampir seluruhnya belum memahami apa itu SVLK.  Padahal, sudah jelas dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, SVLK harus sudah dilaksanakan di semua lini pada tahun 2013.

(bersambung)

Friday, 8 July 2011

Annual Audit 2011

Akhirnya terlewati sudah Annual Audit FSC tahun 2011 dengan lancar, hal ini cukup melegakan seluruh komponen Kostajasa. Apalagi dari beberap Minor CAR sudah dapat dinyatakan Close pada saat Closing Meeting dengan Auditor dari SmartWood (RainforestAlliance) selaku Certification Body yang dipilih oleh Kostajasa.  Dengan menurunkan Lead auditor Ibu Titiek S dan auditor Bpk. Wahyu R., kegiatan annual audit diawali dengan opening meeting yang memaparkan keberadaan dan kemajuan Kostajasa oleh Bpk. Drs. Sunarto FM selaku Ketua. Pemaparan terkait kegiatan dan juga hasil penjualan Kostajasa selama tahun 2010 hingga pelaksanaan audit tahunan 2011.  Pada tahun 2010, Kostajasa hanya menjual kayu/log Mahoni FSC sebanyak 119 m3.  Beberapa jenis kayu komersial lainnya seperti Sonokeling, Jati, Albasia, Sungkai,  belum memperoleh pasar yang baik.

Tahun 2011 Kostajasa telah menambah jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) hingga berjumlah 19 KTH dengan total anggota Hutan Rakyat Lestari tercatat 802 orang.  Meskipun demikian, karena kepemilikan lahan di wilayah Kebumen tidak begitu besar per orangnya, saat ini tercatat total luasan yang menjadi anggota adalah sebesar 141,09 Ha.  Meskipun perkembangan yang cukup menjanjikan mulai dirasakan pada awal tahun 2011 dengan mulainya penjualan jenis kayu lain yaitu Jati, Sonokeling dan sedikit Albasia, tetapi merupakan tanggung jawab besar Kostajasa untuk dapat memajukan dan mengembangkan usaha hasil hutan selain kayu atau Non Timber Forest Product (NTFP). Perubahan sistem pengelolaan Kostajasa dengan adanya Manajemen tersendiri yang dimulai tahun ini, diharapkan dapat lebih memajukan kegiatan dan usaha Kostajasa untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi khususnya maupun Anggota Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC.

Desa Sikayu dilanjutkan ke Desa Giyanti
Setelah Opening Meeting dan pemeriksaan dokumen terkait pemenuhan CAR Minor, tim Auditor didampingi Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT (The Forest Trust) melakukan kunjungan ke KTH Karya Sari, Desa Sikayu Kec. Buayan.  Di Sikayu ini, muncul CAR Minor terkait kesamaan hak bagi petani perempuan dalam setiap kegiatan Kostajasa.  Dengan kultur kampung jawa yang lebih didominasi oleh bapak-bapak sebagai Kepala Keluarga dalam setiap kegiatan Kostajasa dituntut untuk lebih mengaktifkan dan menjaga konsultasi dengan pihak perempuan.  Dari hasil kunjungan ke KTH ini, auditor nampak cukup puas setelah melakukan wawancara dengan beberapa istri anggota KTH Karya Sari.  Pemenuhan CAR Minor yang ditunjukkan dengan beberapa dokumen di kantor Kostajasa terbuktikan juga di lapangan.
Wawancara santai dengan pengurus KTH
Gender interview







Pohon Albasia di lahan anggota KTH Karya Sari


Tim Auditor, Pengurus dan Manajemen Kostajasa serta pendamping dari TFT melanjutkan perjalanan ke Desa Giyanti Kecamatan Rowokele setelah makan siang. Jalur ke Desa Giyanti melalui jalan yang cukup mendebarkan karena sempitnya jalan rabat beton, hingga beberapa kali terhenti karena berpapasan dengan kendaraan roda empat lainnya, sementara di kiri jalan selokan yang cukup dalam sedangkan di sisi kanan jurang yang cukup terjal. Di sekretariat KTH Giri Mulyo Desa Giyanti, hadir anggota KTH dan juga istri anggota yang suaminya tidak bisa hadir. KTH Giri Mulyo merupakan salah satu KTH baru dari 4 KTH yang bergabung dengan kegiatan Hutan Rakyat Lestari bersertifikat FSC Kostajasa.

 

Dari Candi ke Logandu
Hari ke dua dilanjutkan dengan melihat perkembangan di KTH Wana Makmur Desa Candi Kec. Karanganyar.  Bertempat di Sekretariat KTH yang merupakan rumah Bapak Kasino, dilihat penanganan tanaman Akasia (Acacia mangium) yang termasuk dalam daftar IAS (Invasive Alien Species).  Di KTH ini pula pada saat Annual Audit tahun 2010 ditemukan beberapa pohon Akasia yang menjadikan bertambahnya Minor CAR untuk penanganan dan monitoring ketat tanaman Akasia.  Tanaman Akasia secara lingkungan akan sangat tidak baik, karena selain memiliki alelopati yang dapat mematikan tanaman lainnya. Bila ada pembukaan areal/lahan yang cukup, maka tanaman ini akan dapat mendominasi tutupan lahannya.  Dengan bunga yang sangat ringan dan dapat disebarkan angin hingga kejauhan.





Dari KTH Wana Makmur, tim auditor menuju ke Desa Logandu Kec. Karanggayam ke KTH Lestari Jaya.  Di rumah Bpk. Dirjo (Ketua KTH) sekaligus sekretariat KTH, sudah berkumpul beberapa anggota KTH yang kebetulan bisa meluangkan waktunya.  Mengingat saat itu petani sedang melaksanakan panen padi, hingga banyak anggota yang tidak bisa hadir menemui Auditor.  Dengan santai lesehan, Ibu Titiek S dan Bpk. Wahyu Riva sebagai auditor menanyakan kegiatan yang dilakukan anggota dan juga kebijakan dan sosialisasi yang sudah dilakukan oleh Kostajasa terkait penangangan Hama Penyakit Tanaman yang menyerang tanaman anggota.  Ditegaskan oleh seluruh anggota, bahwa Kostajasa telah melakukan sosialisasi dan pelatihan bagaiamana mengatasi hama penyakit pada tanaman khususnya Albasia yang dirasakan sangat merugikan anggota KTH Lestari Jaya khususnya maupun warga Desa Logandu.
Lesehan Auditor, Petani dan TFT staff
Sebagaimana biasanya dengan suara menggelegar dan mantap, pak Dirjo, Ketua KTH Lestari Jaya meyakinkan auditor tentang pemenuhan untuk penanganan hama penyakit tanaman, bahkan ditegaskan beliau Kostajasa menjelaskan dan memberikan data pupuk kimia yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan baik oleh Pemerintah maupun yang ada dalam daftar larangan FSC.

Closing Meeting
Hasil tinjauan lapangan dan juga pemeriksaan dokumen yang ada, Kostajasa dinyatakan telah menutup semua Minor CAR pada annual audit tahun 2010 lalu.  Namun muncul 3 Minor CAR dan beberapa Observasi yang mesti diselesaikan oleh Kostajasa.  Cukup melegakan setelah perjuangan menutup Major CAR terkait tanaman Akasia, dan beberapa Minor CAR yang lebih banyak pada dokumentasi data dan ketenaga kerjaan.  

Kerja keras tim manajemen yang notabene baru (staf produksi dan staf administrasi) dan juga Pengurus serta beberapa relawan anggota KTH aktif patut diacungi jempol.  Tidak jarang dan seringkali staff dan Pengurus serta relawan anggota KTH harus bekerja hingga malam hari agar dapat segera terpenuhi Minor CAR yang ada.  Hal ini karena bersamaan dengan makin meningkatnya permintaan pembelian kayu/log baik Mahoni, Jati maupun Sonokeling.  Kegiatan penebangan cukup menyita waktu, hingga perlu pengelolaan waktu yang cukup ketat agar dapat berjalan seluruh kegiatan dengan baik.  Apalagi dengan adanya penambahan 4 (empat) KTH baru, yang tentunya perlu mendapat perhatian Pengurus dan Manajemen.  Sosialisasi yang gencar dan juga  pelatihan pembuatan pupuk kompos menjadi sarana sosialisasi kegiatan Hutan Rakyat Lestari di KTH baru.   Semoga Sertifikasi FSC sebagai pengakuan lembaga dunia terhadap KSU Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kapasitasnya.

Saturday, 30 October 2010

PINDAH ALAMAT




Hampir 4 tahun menempati kantor di Jl. Hanoman, Desa Wero Kec. Gombong Kebumen, kini KSU Taman Wijaya Rasa berpindah ke wilayah selatan jalur utama Kebumen. Dengan melibatkan beberapa anggota KTH yang lokasinya dekat dengan kantor, pada tanggal 3 Oktober 2010 dimulai pindahnya lokasi kantor Kostajasa.

Alamat baru Koatajasa ada di:
Jl. Raya Meles Dukuh Cokolan,
RT. 02 RW. 03 Desa Meles Kecamatan Adimulyo
Kab. Kebumen 54363



Sebelum mengambil berpindah alamat, Kostajasa mengundang seluruh Ketua KTH yang bergabung dalam Hutan Rakyat Lestari untuk membahas beberapa hal penting terkait hasil Annual Audit FSC yang sudah muncul draft laporannya dari Smart Wood (RainforestAlliance) sebagai asesor. Dengan semangat untuk memenuhi Standar dan Kriteria FSC, para Ketua KTH bersepakat untuk beberapa langkah yang perlu lebih ditingkatkan lagi. Meski hingga berita ini ditulis masih belum ada Laporan Final hasil Annual Audit, tp dari draft yang dikirimkan ke Kostajasa, para Ketua KTH dan segenap Pengurus dan Pengawas Kostajasa siap melakukan aksi langsung untuk menyiapkan pemenuhan CAR (Corrective Action Request) yang mungkin muncul nantinya.

Semoga semakin kukuh dan kuat semangat para petani Anggota Kelompok Tani Hutan dalam mempertahankan pengakuan Internasional dalam Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari.

Friday, 6 March 2009

Meraih VLO


Tanggal 11 Februari 2009 kabar yang cukup menggembirakan datang dengan adanya Email yang menyatakan bahwa Kostajasa (Koperasi Serba Usaha Taman Wijaya Rasa) sudah berhak menerakan label VLO (Verification of Legal Origin) untuk produk kayu mahoninya. Memang seperti yang diduga sebelumnya, proses Asessment oleh SmartWood pada 31 Oktober - 2 November 2008 lalu sebagaimana dijanjikan akan secepatnya dibuatkan laporan lengkapnya.

Memang ada beberapa hal yang mesti segera dikerjakan oleh teman-teman di Kostajasa sesuai Laporan Final dari SmartWood. Tapi dari semuanya itu tidaklah terlalu sulit tentunya bagi jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh KTM (Kelompok Tani Mahoni) jika saling bahu membahu. Tentang apa dan bagaimana VLO yang sudah diraih oleh Kostajasa dapat di download di ttp://www.4shared.com/file/91386677/aee58b8f/sw_vlo_indonesia_version.html

Dengan kesigapan jajaran Pengurus Kostajasa dan seluruh anggota Kelompok Tani Mahoni pada saat Assessment lalu, tentunya harus terus dipacu dan dijaga. Semangat dalam menghadapi ujian besar untuk meraih Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dari FSC (Forest Stewardship Council) tentulah mesti terus dipompa. Apalagi untuk Sertifikasi FMU (Forest Management Unit) belum diterima hingga saat tulisan ini diposting.

Dengan menyandang VLO pada produk kayu (log) yang diproduksi Kostajasa, maka perlu makin teliti dan cermat dalam setiap langkah produksinya. Dengan VLO ini, tentunya suatu penghargaan bagi Kostajasa yang harus segera merapatkan barisan bilamana Sertifikasi FSC diraih.

Memang bukanlah perkara yang mudah dalam mempersiapkan ujian untuk meraih VLO dan FSC yang secara kebetulan berjalan bersama. Segala hal yang terkait dengan legalitas kelembagaan segera ditindak lanjuti oleh Pengurus. Apalagi dalam proses produksi yang sering berbenturan dengan kebiasaan lokal yang sedikit melenceng dari Peraturan Perundangan. Kostajasa tentunya harus lebih bijak dan cepat dalam menangani hal-hal ini. Tentunya tanpa harus berkompromi pada ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Sesuai komitmen seluruh anggota Hutan Rakyat untuk dapat pula meraih Sertifikasi FSC yang Prinsip Pertamanya adalah Mentaati semua peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak kalah pentingya, yang terkait dengan perolehan VLO adalah CoC (Chain of Custody) atau lacak balak. Kostajasa mesti setiap saat meng-up date data yang terkait dengan proses CoC. Baik itu pohon yang ditebang, data potensi yang tentunya berubah, data anggota KTM, dan segala hal administratif keanggotaan KTM yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Kostajasa.

Sekali lagi selamat atas diraihnya VLO buat seluruah Anggota Hutan Rakyat yang tergabung dalam Pengelolaan Hutan oleh Koperasi Taman Wijaya Rasa.

Friday, 7 November 2008

FSC ala Kebumenan....

Apa sih jan-jane FSC? Apa pada bae karo TFT? Bahasane bae angel banget, apamaning koh dikon nglakoni ? Tingkate dunia maning…. Apa ora ngayawara?” terjemahan bebasnya kurang lebih: “apa sebenarnya FSC? Apakah sama dengan TFT? Dari bahasanya saja sudah sulit, apalagi disuruh menjalani? Tingkat dunia lagi….. Apa tidak terlalu menghayal?
Kalimat itu seringkali terucap pada Anggota KTM saat pertama kali Team TFT melakukan sosialisasi Program Hutan Rakyat Mahoni. Kalimat itu hingga kini masih kadang terdengar oleh anggota KTM yang belum memahaminya, namun lebih sering terdengar oleh warga yang bukan Anggota KTM. FSC (Forest Stewardship Council) adalah lembaga Independent tingkat dunia yang mengeluarkan Sertifikasi sebagai Pengakuan untuk masalah Pengelolaan bidang Kehutanan. Sebagai dasar dari pemberian Sertifikasi, FSC mempunyai Prinsip dan Kriteria yang harus dijalankan oleh Lembaga/Institusi/Perusahaan yang mengajukan diri untuk memperolehnya. Ada 10 Prinsip dan 56 Kriteria yang dibuat untuk dijalankan sesuai dengan beberapa kategori perusahaan/lembaga yang dinilai. Perusahaan Kehutanan (HPH) tentu berbeda dengan Hutan Rakyat, atau pada pabrik selaku pengolah bahan baku kehutanan. Begitu juga dengan Hutan Rakyat Mahoni yang dikelola oleh KOSTAJASA (KSU Taman WIjaya Rasa-Kebumen), dalam rencana pengajuan penilaian akan dimasukan dalam kategori SLIMF (Small and Low Intensity Managed Forest) atau Pengelolaan Hutan dengan Intensistas Kecil dan Rendah.
Untuk dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada Anggota KTM yang rata-rata pendidikannya SLTA, SMP, bahkan banyak juga yang hanya lulus SD, Team JCM TFT dan Pengurus Kostajasa harus mencari kosa kata ataupun kalimat yang mudah dicerna. Apalagi bahasa Jawa sebagai bahasa sehari-hari sangat dominan dalam setiap kegiatan di KTM. Tentunya akan lebih mudah menyampaikan dalam bahasa Jawa, tentunya dengan dialek Kebumenan yang khas.

10 Prinsip FSC tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketaatan pada Hukum dan Prinsip FSC
2. Tenurial dan Hak Guna serta Tanggung Jawab
3. Hak Masyarakat Adat.
4. Hubungan Masyarakat dan Hak Pekerja.
5. Manfaat Hutan.
6. Dampak Lingkungan.
7. Rencana Pengelolaan.
8. Monitoring dan Evaluasi.
9. Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (HCVF).
10. Hutan Tanaman

Dari 10 Prinsip tersebut terinci dalam 56 Kriteria lagi. Kriteria yang ada tidak sepenuhnya sesuai dengan pengelolaan Hutan Rakyat Mahoni Kostajasa, beberapa hal yang membedakannya adalah kepemilikan lahan adalah milik masyarakat atau bukan hutan negara, juga luasannya yang tidaklah besar (saat ini 104 ha), dan dalam penilaiannya berupan Group Sertification, karena Kostajasa merupakan Pengelola dari Gabungan Kelompok Tani Mahoni yang tersebar di 13 desa.
10 PRINSIP FSC ala KEBUMENAN
Bagaimana menerjemahkan bahasa ilmiah dalam 10 Prinsip FSC di atas menjadi bahasa Jawa Kebumenan, tentulah perlu pemikiran ekstra. Team TFT dan Kostajasa, berhati-hati dalam penggunaan bahasa, karena bilamana salah maka berbeda pula arti dan maknanya. Untuk itu, lebih dititik beratkan pada tukar pikiran dan dialog, istilahnya di Kebumen yakni Gendu-Gendu Rasa. Selain sosialisasi secara kelompok dalam pertemuan regular, juga pada pertemuan kecil, atau juga dari pintu ke pintu. Sarana lain untuk sosialisasi juga dilakukan dengan diadakannya pelatihan-pelatihan, serta dibuatnya kalender dengan beberapa foto kegiatan di KTM-KTM yang sudah dijalankan.
Membahasakan Prinsip FSC ala Kebumenan mungkinkah itu? Sebagai contoh adalah bagaimana menerjemahkan Prinsip ke-1 yaitu Ketataatan pada Hukum dan Prinsip FSC. Team TFT dan Kostajasa mencoba menggunakan kalimat “Ora kena nglanggar aturan apa bae, kawit ngisor tekan nduwur” yang terjemahan bebasnya :”Tidak boleh melanggar peraturan apapun, dari peraturan terbawah sampai peraturan paling atas". Untuk mudahnya maka Team Sosialisasi menjelaskan pada apa yang sudah dan belum dilaksanakan untuk pemenuhan Prinsip ke- 1 di atas.
Berikut ini cuplikan obrolan antara Anggota KTM (KTM) dan Tim Sosialisasi (TS) untuk memberikan pemahaman Prinsip ke-1 FSC:
TS : “Bapak-bapak kan kagungan SPPT kabeh mbok karangane?(Bapak-Bapak pekarangan/lahannya kan punya SPPT semua?)
KTM : “SPPT sih napa pak?
(SPPT itu apa pak?)
TS : “SPPT niku Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, gampange bukti nek sampun mbayar pajak lemahe pak
(SPPT itu Surat Pemberitahuan Pajak Terutan, mudahnya, bukti kalo sudah membayar pajak lahan bapak)
KTM : “Oooo…Tupi nggih kagungan…”.
(Oooo....Tupi ya punya)
Rupanya di beberapa desa, sebutan bukti SPPT di masyarakat adalah TUPI, entah dari mana kata itu berasal.
TS : “Nek bapak-bapak dereng mbayar pajek napa diparingi kartu TUPI-ne?” (kalau bapak-bapak belum membayar pajak, apa kartu Tupinya diberikan?)

KMT : “Lha nggih mboten, tapi angger diwenehna ya mesti dibayar jreng!”
(Lha ya nggak, tapi kalau dikasihkan ya pasti dibayar kontan!)
TS : “Wah, brarti TUPI-ne sing taun wingi kagungan sedaya?”
(Wah, berarti Tupi yang tahun kemarin punya semua?)
KTM : “Lha nggih, masa mboten?, mbok arepa wong cilik kan manut nang kewajibane ....." (Lha iya, masa tidak? Meskipun "orang kecil" tapi kan menurut dengan kewajibanya)
TS : "Wekdal semanten nate dipun suwuni ngampil teng Pengurus KTM mriki, SPPT sing paling enggal kan nggih? Kinten-kinten kagem napa pak?" (Waktu yang lalu, pernah Pengurus KTM sini pinjam SPPT yang terbaru kan? Kira-kira untuk apa pak?)
KTM : "Jarene arep dipoto kopi.... nggo bukti karangane dewek, dudu ngaku-ngaku...." (katanya mau di foto copy, buat bukti kalo pekarangan/lahan yang dikelola milik sendiri, bukan mengaku punya orang lain).
TS : "Angsal kan nggih? Eh, diparingi ngampil mboten pak?" (Boleh kan? Eh, dikasih pinjam nggak pak?)
KTM : " Lha nggih angsal mawon.... wong kene dudu nyolong nggone liya koh.... tapi sing ketemune sing lawas jee..... sing taun wingi mbuh ketlingsut nang endi..." (Ya boleh saja.... kita kan nggak mencuri punya orang lain.....tapi ketemunya yang lamaaa banget..... yang tahun kemarin terselip entah dimana....)
TS : "Lha angger sampun mbayar napa mboten disimpen?" (Lha kalau sudah membayar apa tidak disimpan?).
KTM : "Lha sing penting kan wis mbayar..... kon nyimpeni ya ora pati digatekna.... wong ngurusi butuh liyane ya wis med-medan....." (Lha, yang penting kan sudah membayar....disuruh menyimpan memang kurang diperhatikan.....mikir kebutuhan yang lain saja sudah pusiiiiing...)
TS : "Cekak aos kados ngaten pak....Tupi difoto copy 2, kangge teng kantor Koperasi kaliyan teng Pengurus KTM, sing asli dicepeng piyambak. Nek sampun wonten Tupi-ne kan berarti Bapak-bapak sampun mbayar pajek, brarti mboten nglanggar aturan sing wonten, lahane bapak nggih jelas mboten bermasalah wong duwe Tupine, umpamane ajeng nyade wit sing gedhe, kan butuh Tupi kagem ngurus Surat Ijin Tebang, dadi wis ora perlu ngrepoti njenengan maning, napamalih kathah sing mboten karuan nyimpene kan? Nah..... nek ngetutna aturan, mbayar pajek, ngurus SIT niku termasuk nglampahi Prinsip FSC sing nomer 1, sing wonten teng tanggalan niki..." (Ringkasnya begini pak... Tupi difoto copy 2, buat di kantor Koperasi dan Pengurus KTM, aslinnya dipegang sendiri. Kalau sudah ada Tupi-ya berarti Bapak-bapak sudah membayar pajak, berarti sudah tidak melanggar aturan yang ada, lahan bapak jelas tidak bermasalah, kan punya Tupi, seumpama mau menjual pohon yang sudah besar, butuh Tupi untuk pengurusan SIT (Surat Ijin Tebang), jadi tidak perlu merepotkan bapak lagi, apalagi bapak menyimpannya malas. Nah.... kalau mengikuti aturan, mbayar pajek, mengurus SIT itu termasuk menjalankan Prinsip FSC nomer 1, yang ada di kalender ini...."

KTM : "Oooooo.....brarti wis nglakoni Prinsip Ep Es Seee......?"

(bersambung)

Wednesday, 5 November 2008

Selangkah Demi Selangkah Sertifikasi

Kostajasa (Koperasi Taman Wijaya Rasa) sebagai suatu Unit Manajemen Pengelola Hutan Rakyat, mulai merangkak untuk menggerakan roda kegiatannya. Terlebih untuk mengelola di 14 KTM yang tersebar di 5 Kecamatan yakni Adimulyo (3 KTM), Karanganyar (4 KTM), Karanggayam, Sruweng (1 KTM) dan Rowokele (2 KTM) sungguh bukanlah pekerjaan mudah. Terlebih lagi dengan belum mampunya Kostajasa untuk merekrut tenaga ahli/trampil dan profesional untuk membidangi beberapa kegiatan, tentunya sangat sulit dan butuh tenaga, pikiran, dan waktu yang ekstra dari para pengurusnya. Meskipun Team TFT (Tropical Forest Trust) untuk program JCM (Java Community Mahagony) tentunya tidak tinggal diam. Namun kesabaran, semangat untuk belajar dan belajar dari para pengurus terlebih anggota KTM sangatlah membantu kegiatan yang direncanakan.
Peningkatan kapasitas para pengurus dan seluruh Anggota KTM sangatlah diperlukan guna menunjang berbagai aktifitas untuk pemenuhan segala hal terkait rencana Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari menurut Prinsip dan Kriteria FSC (Fores Stewardship Council). Prinsip dan Kriteria FSC terbagi dalam 3 aspek utama yakni, Sosial, Lingkungan, dan Kehutanan. Untuk itu, beberapa pelatihan yang spesifik serta sosialisasi yang terus menerus ke seluruh anggota KTM merupakan salah satu jalan untuk peningkatan kapasitas anggota dan pengurus Hutan Rakyat Mahoni.

Saat ini dengan jumlah Anggota KTM 590 orang dengan luas 1.045.244 m2 atau 104 hektar, tentulah perlu tenaga dan pemikiran yang ekstra untuk menjaga kelestariannya. Sertifikasi yang ingin diraih adalah Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari memerlukan begitu banyak perangkat dan pemahaman yang mendalam bagi seluruh Anggota Hutan Rakyat. Fungsi Team TFT hanyalah selaku pendamping, jadi yang dinilai/audit adalah Kostajasa dari Pengurus hingga Anggotanya. Untuk itu, Kostajasa telah menggodok beberapa mekanisme untuk pengelolaan hutan lestari ini dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun cukup banyak memeras otak, tenaga, dan waktu untuk membuat sebuah dokumen SOP, tapi yang paling krusial adalah bagaimana menerapkannya dalam setiap langkah kegiatan Kostajasa. Apalagi yang terkait dengan kegiatan Anggota KTM, hanya dengan sosialisasi, sosialisasi, dan sosialisasi terus menerus.....
Sosialisasi dilakukan baik secara bersama-sama dalam pertemuan regular di tiap KTM, ataupun dalam kunjungan kelompok kecil ataupun secara pribadi pada anggota KTM. Hal ini terkait dengan peningkatan pemahaman akan apa dan bagaimana serta menghubungkan antara kegiatan yang telah dilakukan dengan 10 Prinsip dan 56 Kriteria FSC. Sekali lagi bukanlah hal yang mudah untuk dilalui oleh para pengurus Kostajasa ataupun Team TFT selaku pendamping. Pertemuan-pertemuan di KTM (Kelompok Tani Mahoni) di hampir semua desa (13 desa) lebih sering dilakukan pada malam hari. Hal ini mengingat kegiatan Anggota di siang hari serta kebiasaan masyarakat bila mengadakan pertemuan selalu di malam hari. Jalan yang berlobang, licin ataupun dinginnya udara malam, apalagi bilamana musim hujan. Seringkali dilalui oleh Team TFT dan Kostajasa dalam melakukan sosialisasi.
by untung karnanto